MK gelar sidang uji materi Perppu tentang MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 atau dikenal Perppu MK. Ada lima pemohon dalam untuk gugatan perppu itu.
Kelima pemohon itu adalah Safararuddin, Habiburokhman, A. Mumhammad Asrun, dkk, Salim Alkatiri, Muhammad Joni, dkk. Sidang yang direncanakan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dari lima pemohon itu, rata-rata tak setuju dengan dikeluarkannya perppu oleh Presiden SBY. Perppu itu dikeluarkan Presiden pada 17 Oktober lalu, karena dianggap adanya kegentingan sejak ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Perppu yang dikeluarkan Presiden itu tidak menyelesaikan masalah, karena tidak ada kegentingan yang mendesak. Hanya pencitraan presiden saja. Kalau mendesak, mestinya presiden mengeluarkan Perppu terkait korupsi di Kementerian, Kepolisian, SKK Migas daa memberatkan hukumannya," kata Habibburokhman saat pendaftaran gugatannya pada 21 Oktober lalu di Gedung MK.
Banyak kalangan yang menilai MK tidak berhak menguji Perppu, karena sudah berlaku sejak diundangkan. Meski begitu, ada juga yang menilai, MK sah untuk menguji Perppu, karena sebelumnya MK pernah menguji Perppu Perubahan UU KPK pada 2009, dan Perppu Jaring Pengaman Sosial Sistem Keuangan (JPSK) pada 2010 lalu. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaMK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca Selengkapnya