MK temukan putusan DKPP jadi biang masalah sengketa pilkada
Merdeka.com - Dalam laporan akhir tahun 2013, bagian pembahasan penanganan perkara sengketa pilkada kepala daerah, Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk fokus dalam tugas dan wewenangnya. Dari pengalaman menangani perkara, menurut Hamdan, DKPP mencampuri keputusan penyelenggara pemilu dan berpotensi menjadi biang sengketa di MK.
"Dari sengketa Pilkada yang kami tangani, putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya dalam mengadili perilaku penyelenggara pemilu. Jangan masuk terlalu jauh mencampuri keputusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP pada aspek itu berpotensi menimbulkan masalah pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (23/12).
Akibat lancangnya DKPP, menurut Hamdan, sepanjang 2013 ada dua sengketa pilkada yang harus diverifikasi ulang oleh MK, yakni Pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"DKPP masuk terlalu dalam mencampuri keputusan KPU selaku penyelenggara. Misalnya sengketa pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu. Namun setelah diverifikasi dan diperiksa MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat. Sehingga kami perintahkan verifikasi ulang," ujar Hamdan.
Dari penanganan sengketa pilkada sepanjang 2013, secara kualitas telah terjadi pelanggaran terstruktur yang polanya sama dan menonjol. Menurut Hamdan, dari 196 perkara sengketa pilkada yang di sidangkan, MK menemukan banyak pelanggaran karena kurangnya independensinya KPU dan Bawaslu.
"Hal itu terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon. Sikap penyelenggara yang kurang independensi ini paling menonjol di panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten/kota," terang Hamdan.
Pelanggaran atau kecurangan lain yang kontras dari sengketa Pilkada yang sudah di siangkan, menurut Hamdan, adanya mobilisasi oleh bakal calon dari petahana lewat jalur birokrasi. Selain itu menurut Hamdan, jalur lain kecurangan yang digunakan dengan pemanfaatkan dana bantuan sosial atau dana negara lainnya untuk memperkuat basis dukungan dalam memenangkan pilkada.
"Sepanjang 2013, dari perkara sengketa pilkada yang menonjol ditemukan, kurang independensi panitia pelaksana pemilu dan rawan intervensi. Kemudian adanya mobilisasi lewat birokrasi oleh petahana dan penggunaan bansos dalam menguatkan basis dukungannya. Oleh karena itu, keterpaduan pelaksana harus terpadu, KPU harus profesional. KPU harus hormati Bawaslu dan mendengar rekomendasinya. DKPP harus fokus dengan tugas dan wewenangnya," papar Hamdan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaKPU menghadapi dua laporan. pertama di Bawaslu dan kedua di DKPP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca Selengkapnya