MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Adapun pemohon dari gugatan ini adalah dua orang warga Kepri.
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta. Dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam, Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan, Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.
Adapun petitum dalam provisi yang diajukan para penggugat yakni memohon kepada MK untuk menyatakan penghentian Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Alasan MK Tidak Menerima Gugatan
MK kemudian menjelaskan, permohonan pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.
"Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," tutur Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, membacakan pertimbangan MK.
MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan, tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.
Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas. Poin-poin itulah yang membuat menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut."
Kata Suhartoyo membacakan konklusi.
@merdeka.com