Mobil dan Motor Mewah, Rumah Hingga Uang Miliaran Milik Doni Salmanan Kini Milik Negara
Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita Kejari Kabupaten Bandung.
Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Semuanya akan dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eksekusi diselenggarakan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9). Tindakan itu didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
"(Penyitaan) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (semua barang bukti dalam kasus Doni Salmanan) Nantinya akan dikembalikan ke kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Kejari menyita uang Rp7,5 miliar dan USD1.300. Lalu, ada sejumlah kendaraan dan aset berupa rumah yang dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan proses lelang
Kendaraan Roda 4 :
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
- 2 unit mobil merek Honda CR-V
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
- 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Kendaraan Roda 2 :
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
- 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan Rumah dan Bidang Tanah :
Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Provinsi Jawa Barat.
Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai informasi, Doni Salmanan awalnya divonis empat tahun penjawa di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Desember 2022. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023), memperberat masa hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.