Modus Cabut Berkas, Polisi Gadungan di Jembrana Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pria bernama I Putu Adi Guna (46) alias Pak Adi asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap kepolisian Polres Jembarana, karena mengaku anggota polri dan melakukan penipuan pencabutan perkara pada korban. Dalihnya, tersangka ialah upaya damai dengan pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara Jalan Pahlawan Kabupaten Jembrana.
"Modus operandi, tersangka mengaku sebagai anggota polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Rabu (3/3).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/2) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita, di Hotel Segara Mandala, Jalan Udayana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
Saat itu, korban bernama Moch Arifin yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, ditagih utang oleh tersangka karena korban memiliki utang piutang dengan seorang berinisial HT. Karena, HT meminta Pak Adi atau tersangka membantu untuk menagih utang. Namun, tanpa sepengetahuan HT tersangka mengatakan kepada korban bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jembrana, sehingga ada biaya pencabutan berkas perkara sejumlah Rp 10 juta.
Selanjutnya, karena korban percaya bahwa tersangka adalah sebagai anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara, namun pada saat itu hanya disanggupi sejumlah uang Rp 3 juta.
Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita, istri siri korban yang bernama Rizki Maharani mengambil uang sejumlah Rp 3 juta, lalu diserahkan kepada tersangka dan sisanya akan dicicil.
Namun, setelah itu tersangka menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas dan ada bukti percakapan terlampir. Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2021 korban datang lagi ke Jembrana bertemu dengan tersangka, sekira pukul 12.00 Wita di Hotel Segara Mandala, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
"Korban menyerahkan tambahan uang pencabutan berkas perkara sejumlah Rp. 2.500.000 dan diterima langsung oleh tersangka," imbuhnya.
Namun, setelah itu korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk mengecek apakah benar ada anggota Polri yang bernama I Putu Adi Guna alias Pak Adi dan ternyata tidak ada. Sehingga, korban merasa tertipu dan membuat laporan dan korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
"Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan tidak berselanglama dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone merk Samsung type SM-A107f/ds warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi warna silver dan uang sejumlah Rp 2.500.000.
Selain itu, tersangka diketahui seorang resedivis, pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging di Kabupaten Jembrana dan divonis kasasi pada tahun 2009 dengan pidana selama 6 bulan penjara, sehingga pada tahun 2013 dilaksanakan sidang PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
Kemudian, pada tahun 2010 sebelum di PTDH tersangka melakukan tindak pidana pencurian, divonis pidana selama 1,5 bulan. Dan pada tahun 2019 tersangka melakukan tindak pidana penipuan, divonis pidana selama 1 tahun.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun," ujar AKP Yogie.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gudang Gegana Polda Jatim yang Meledak Disterilisasi, 10 Polisi Terluka Dipulangkan
Gudang itu rencananya akan dipindah jauh dari pemukiman seusai insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaKronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaRamadan 2024, 13 Pasangan Tanpa Nikah di Banjarmasin Digerebek Dalam Hotel
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca Selengkapnya