Modus Cabut Berkas, Polisi Gadungan di Jembrana Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pria bernama I Putu Adi Guna (46) alias Pak Adi asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap kepolisian Polres Jembarana, karena mengaku anggota polri dan melakukan penipuan pencabutan perkara pada korban. Dalihnya, tersangka ialah upaya damai dengan pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara Jalan Pahlawan Kabupaten Jembrana.
"Modus operandi, tersangka mengaku sebagai anggota polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, di Mapolres Jembarana, Rabu (3/3).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/2) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita, di Hotel Segara Mandala, Jalan Udayana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Saat itu, korban bernama Moch Arifin yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur, ditagih utang oleh tersangka karena korban memiliki utang piutang dengan seorang berinisial HT. Karena, HT meminta Pak Adi atau tersangka membantu untuk menagih utang. Namun, tanpa sepengetahuan HT tersangka mengatakan kepada korban bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jembrana, sehingga ada biaya pencabutan berkas perkara sejumlah Rp 10 juta.
Selanjutnya, karena korban percaya bahwa tersangka adalah sebagai anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara, namun pada saat itu hanya disanggupi sejumlah uang Rp 3 juta.
Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita, istri siri korban yang bernama Rizki Maharani mengambil uang sejumlah Rp 3 juta, lalu diserahkan kepada tersangka dan sisanya akan dicicil.
Namun, setelah itu tersangka menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas dan ada bukti percakapan terlampir. Kemudian, pada tanggal 27 Februari 2021 korban datang lagi ke Jembrana bertemu dengan tersangka, sekira pukul 12.00 Wita di Hotel Segara Mandala, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
"Korban menyerahkan tambahan uang pencabutan berkas perkara sejumlah Rp. 2.500.000 dan diterima langsung oleh tersangka," imbuhnya.
Namun, setelah itu korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk mengecek apakah benar ada anggota Polri yang bernama I Putu Adi Guna alias Pak Adi dan ternyata tidak ada. Sehingga, korban merasa tertipu dan membuat laporan dan korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.
"Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan tidak berselanglama dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone merk Samsung type SM-A107f/ds warna hitam, 1 unit handphone merk Xiaomi warna silver dan uang sejumlah Rp 2.500.000.
Selain itu, tersangka diketahui seorang resedivis, pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging di Kabupaten Jembrana dan divonis kasasi pada tahun 2009 dengan pidana selama 6 bulan penjara, sehingga pada tahun 2013 dilaksanakan sidang PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
Kemudian, pada tahun 2010 sebelum di PTDH tersangka melakukan tindak pidana pencurian, divonis pidana selama 1,5 bulan. Dan pada tahun 2019 tersangka melakukan tindak pidana penipuan, divonis pidana selama 1 tahun.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun," ujar AKP Yogie.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaKetut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peristiwa itu.
Baca Selengkapnya"Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," tambahnya.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca Selengkapnya