Moratorium hukuman mati dinilai cara selamatkan 188 WNI terpidana di luar negeri
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan moratorium atau penundaan eksekusi mati di Tanah Air bisa mempermudah diplomasi internasional untuk menyelamatkan 188 Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati di luar negeri. Jika pemerintah tetap menerapkan hukuman mati, maka ratusan WNI tersebut akan dieksekusi.
"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya terhadap hukuman mati di luar negeri jika masih mempraktekkan hukuman yang tidak manusiawi di dalam negerinya sendiri?" kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Usman meyakini, masih dieksekusinya WNI di luar negeri lantaran pemerintah menggunakan standar ganda. Di mana, pemerintah masih menerapkan hukuman mati, di satu sisi menginginkan negara lain tidak mengeksekusi warganya.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Mantan Koordinator Solidaritas Korban Kekerasan Negara ini menyebut pada akhir 2017, sebanyak 106 negara telah menghapus hukuman mati dari peraturan perundang-undangan untuk semua kejahatan. Sementara, ada 142 negara telah menghapuskan hukuman mati pada perundang-undangan dan praktik di lapangan. Usman menginginkan, pemerintah ikut menghapus kebijakan hukuman mati.
"Eksekusi mati bukan media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup," ujarnya.
Di Indonesia, sebagian besar terpidana mati terlibat kasus narkotika. Menurut Usman, cara paling efektif menekan angka kejahatan narkotika tanpa eksekusi mati adalah melakukan intervensi pada pelbagai sektor.
"Seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata dia.
Mantan Anggota Tim Pencari Fakta Kepresidenan untuk Pembunuhan Munir ini mengatakan, masuk dan menyebarnya narkotika ke dalam negeri bukan semata karena pelaku. Melainkan ada campur tangan langsung dari pihak imigrasi maupun petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kadang-kadang Lapas justru jadi tempat bagi pengedar untuk mengedarkan bisnis kejahatannya," ucap Usman.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca Selengkapnya