Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moratorium hukuman mati dinilai cara selamatkan 188 WNI terpidana di luar negeri

Moratorium hukuman mati dinilai cara selamatkan 188 WNI terpidana di luar negeri Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan moratorium atau penundaan eksekusi mati di Tanah Air bisa mempermudah diplomasi internasional untuk menyelamatkan 188 Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati di luar negeri. Jika pemerintah tetap menerapkan hukuman mati, maka ratusan WNI tersebut akan dieksekusi.

"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya terhadap hukuman mati di luar negeri jika masih mempraktekkan hukuman yang tidak manusiawi di dalam negerinya sendiri?" kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Usman meyakini, masih dieksekusinya WNI di luar negeri lantaran pemerintah menggunakan standar ganda. Di mana, pemerintah masih menerapkan hukuman mati, di satu sisi menginginkan negara lain tidak mengeksekusi warganya.

Mantan Koordinator Solidaritas Korban Kekerasan Negara ini menyebut pada akhir 2017, sebanyak 106 negara telah menghapus hukuman mati dari peraturan perundang-undangan untuk semua kejahatan. Sementara, ada 142 negara telah menghapuskan hukuman mati pada perundang-undangan dan praktik di lapangan. Usman menginginkan, pemerintah ikut menghapus kebijakan hukuman mati.

"Eksekusi mati bukan media pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada penjara seumur hidup," ujarnya.

Di Indonesia, sebagian besar terpidana mati terlibat kasus narkotika. Menurut Usman, cara paling efektif menekan angka kejahatan narkotika tanpa eksekusi mati adalah melakukan intervensi pada pelbagai sektor.

"Seperti intervensi kesehatan, rehabilitasi, pembenahan rutan, imigrasi, dan perbatasan," kata dia.

Mantan Anggota Tim Pencari Fakta Kepresidenan untuk Pembunuhan Munir ini mengatakan, masuk dan menyebarnya narkotika ke dalam negeri bukan semata karena pelaku. Melainkan ada campur tangan langsung dari pihak imigrasi maupun petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Kadang-kadang Lapas justru jadi tempat bagi pengedar untuk mengedarkan bisnis kejahatannya," ucap Usman.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya