Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme

DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme bom surabaya. ©2018 AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengingatkan dalam mendefinisikan terorisme harus hati-hati memasukkan motif politik. Menurutnya, hal tersebut malah akan menyulitkan kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap jaringan teroris.

"Saya setuju hati-hati masukkan motif politik, karena pemerintah sendiri yang sulit untuk jelaskan ke level politik, akhirnya tidak bisa mengejar jaringan," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Al Araf menilai lebih penting merumuskan makna teroris dengan asosiasi terhadap unsur teror. Sebab, selama ini tanpa ada definisi unsur politik saja, Densus 88 sulit melakukan penindakan terhadap jaringan.

"Hati-hati masukkan politik, yang dijelaskan unsur-unsur kejahatan, ancaman, teror," imbuhnya.

Selain itu, Al Araf mengkritisi pasal 43 huruf C yang mencontohkan pihak yang rentan terhadap paham terorisme adalah pelajar, mahasiswa, dan tokoh agama. Dia menilai seharusnya tidak perlu dirinci penyebutannya.

"Diganti aja cukup setiap orang, di pasal 43 C, bisa diperbaiki sangat singkat," katanya.

Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.

DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang masif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.

Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota Pansus Arsul Sani menuturkan bahwa Densus 88 sesungguhnya bukan tidak setuju memasukkan unsur politik dalam definisi. Politisi PPP ini menjelaskan Densus menginginkan frasa politik ditaruh di penjelasan, bukan batang tubuh.

Sebelumnya, Ketua Pansus Muhammad Syafii mengaku pemerintah sudah sepakat soal memasukkan frasa tujuan politik ke dalam definisi. Namun, hal itu ditentang oleh Densus 88. Padahal Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah setuju.

Di lain pihak, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan tidak ada perbedaan pendapat antara pimpinan Polri dengan Densus. Menurutnya, Polri satu suara terkait definisi terorisme dalam revisi undang-undang.

Pembahasan revisi UU Terorisme itu sendiri akan kembali dibahas Pansus pada Rabu (23/5) besok. Termasuk di dalamnya akan dibahas frasa unsur politik dalam definisi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri
Pro Kontra Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri

Usulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri

Baca Selengkapnya
Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai
Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai

Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu

Ma’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.

Baca Selengkapnya
KAI Tak Akan Tolerir, Serahkan Kasus Dugaan Terorisme Pegawai DE ke Penegak Hukum
KAI Tak Akan Tolerir, Serahkan Kasus Dugaan Terorisme Pegawai DE ke Penegak Hukum

Gerakan salafisme-wahhabisme merupakan cikal bakal lahirnya radikalisme agama hingga pintu masuknya terorisme.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ungkap Ada Upaya KST Gagalkan Pilkada di Papua
Panglima TNI Ungkap Ada Upaya KST Gagalkan Pilkada di Papua

Selain Papua, yang menjadi konsen TNI dalam pengamanan pada Pilkada nanti yakni di Aceh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung
VIDEO: Keras, Rudianto Komisi III Ke Kejagung "Bukan Komisi Teri"

Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya