Muhammadiyah minta pelarangan miras dilakukan bertahap
Merdeka.com - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyebutkan minuman keras (miras) sudah mengancam negara. Apalahi, dia menilai miras sudah seolah menjadi budaya. Oleh sebab itu, menjadi sulit untuk meniadakan miras karena banyak perdebatan kepentingan. Maka, dia mengusulkan cara melarangnya harus bertahap dan diberikan pengertian tentang miras.
Menurut Yunahar, miras sudah lama menjadi 'PR' pemerintah untuk menertibkan peredarannya. Terlebih, RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang ada di DPR sampai saat ini juga belum ada respon yang positif dari pemerintah.
"Seharusnya di dalam KUHP jangan diatur dulu. Larang aja dulu. Jadi temanya harus pelarangan minuman keras," katanya melalui keterangan di Jakarta, Rabu (14/2).
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Miruha dilestarikan? Saat itu dirinya diajarkan cara menyalakan api tanpa memakai pemantik dan hanya menggunakan dua bilah bambu Warisan nenek moyang turun temurun
-
Kenapa MR diracuni? '(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya,' kata Nugroho.
-
Siapa yang meracuni MR? Meski ada di kopi racikan sang ayah, racun itu ternyata dimasukkan oleh tetangga mereka, Ayuk Findi Antika (26) secara diam-diam.
Yunahar tegas menginginkan pelarangan minuman keras, bukan sekedar pembatasan. "Tidak ada keuntungan mengkonsumsi minuman keras kecuali keuntungan bisnis," tegasnya.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar ini mengatakan, Indonesia harus bebas miras. Sebab, keberadaan miras di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Musni juga mewanti-wanti agar DPR yang saat ini sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol semangatnya adalah larangan.
Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR TB Soenmandjaja Rukmandis menambahkan bahwa fraksinya akan terus mengawal minuman keras karena berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Ia pun berjanji akan mengajak fraksi lain sehingga dapat mudah untuk digodok.
"Miras harus dilarang demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaKetua DPR menilai mengatakan inisiatif masyarakat untuk memviralkan permasalahan di media sosial atau no viral, no justice menjadi tantangan bagi DPR
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca Selengkapnya