Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Klaim Seluruh Keinginannya Sudah Diakomodasi di RKUHP

MUI Klaim Seluruh Keinginannya Sudah Diakomodasi di RKUHP Ilustrasi MUI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan beberapa pasal yang akan dibahas kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya terkait delik perzinahan dan perlindungan terhadap wanita dan anak-anak.

"Ya kalau usulan MUI, itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itukan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas," kata Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Dia mengklaim rezim perzinahan dalam KUHP warisan kolonial Belanda disebutkan definisi melakukan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami yang terikat dalam perkawinan. Dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas, bahwa perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan.

Orang lain juga bertanya?

Ikhsan meminta kepada publik agar melihat RKUHP secara komprehensif dan integral sehingga tidak salah mengartikan sebuah pasal. Dia menjelaskan pasal terkait polemik terkait perempuan yang keluar malam akan dipidana, padahal dalam Buku 1 RKUHP dijelaskan bahwa perempuan tidak dipidana ketika sedang bekerja.

Dia menjelaskan penambahan nilai-nilai baru dalam RKUHP sudah lama dilakukan. Termasuk soal pemidanaan terhadap dukun santet. "Yang gaib-gaib itu, nyatanya ada, buktinya ada. Yang terpenting, jangan sampai menjadi fitnah, nah ini tukang santet nih," ungkap dia.

Pihaknya pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan tersebut. Artinya, kata dia, pemerintah sudah membuka ruang untuk mengkaji kembali materi-materi di dalamnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP dibahas lagi karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019 tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024.

"Saya lihat materi (RKUHP) yang ada, substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal (yang perlu ditinjau ulang)," ujar Presiden Jokowi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Bertemu Wapres Ma’ruf, Ulama Madura Keberatan Alat Kontrasepsi Masuk Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Bertemu Wapres Ma’ruf, Ulama Madura Keberatan Alat Kontrasepsi Masuk Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Ulama Madura ditengarai keberatan dengan poin e mengenai penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga

Pihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya