Muktamar NU 2020, Rois Amm dan Tanfidziah dipilih lewat sistem Ahwa
Merdeka.com - Sidang Pleno Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang menyampaikan sidang hasil komisi organisasi, bahtsul masail, dan program kerja organisasi, memutuskan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) akan digunakan pada 2020 untuk memilih rois aam dan ketua umum PBNU. Namun untuk Muktamar ke-33 kali ini, Ahwa hanya dipakai untuk memilih rois aam.
"(Sidang Syuriah) Memutuskan bahwa pasal 19 Bab VII tentang cara pemilihan rois aam menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi diterima untuk dilaksanakan di Muktamar ke-33 di Jombang kali ini," kata Wakil Ketua PBNU Kiai Yahya Staquf atau Gus Yahya, sekaligus pimpinan Sidang Pleno, saat jumpa pers di Jombang, Rabu (05/08).
Selanjutnya, Komisi Organisasi juga sudah melaporkan keputusannya dalam sidang pleno yang menegaskan bila sistem Ahwa nanti akan diberlakukan secara serentak pada 2020 sebagai cara untuk memilih rois aam dan ketua umum PBNU. Cara Ahwa tersebut juga akan digunakan dalam pemilihan rois syuriah dan ketua pengurus tingkat PC, PW, dan PCI.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada itu apa? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Ini keputusan Komisi Organisasi. Jadi, ke depan untuk pemilihan rois aam dan ketua umum memakai sistem Ahwa," ujarnya menegaskan.
Panitia Muktamar ke-33 tingkat daerah, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengapresiasi keputusan Komisi Organisasi NU tersebut. Menurut dia, keputusan komisi tersebut merupakan terobosan baru di NU.
"Ini sejarah baru, rois aam dipilih lagi dengan sistem Ahwa. Kami juga gembira, artinya nanti malam atau besok pagi bisa dilakukan penutupan," terang Gus Ipul.
Sebelumnya, draf sistem Ahwa diusulkan masuk pada Bab VII tata tertib Muktamar. Sistem Ahwa yang masuk dalam Pasal 19 ini rupanya menjadi kontroversial. Sebagian besar Muktamirin menolak sistem tersebut, sementara sebagian lagi mendukung. Bahkan kontrovesi Ahwa sempat memanaskan tensi sidang pleno membahas tata tertib (Tatib), Minggu (02/08) malam.
Karena ketegangan tidak bisa dikendalikan, lalu Rois Aam PBNU Kiai Mustofa Bisri atau Gus Mus memutuskan Pasal 19 tentang Ahwa itu dibahas dalam forum syuriah saja, dan tidak dipakai sebagai cara pemilihan ketua umum. Karena di forum Syuriah juga alot, maka selanjutnya dilakukan voting untuk memilih apakah pemilihan rois aam kali ini menggunakan Ahwa atau tidak. Hasilnya, mayoritas kiai menghendaki Ahwa. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Kikin terpilih sebagai Ketua PWNU Jawa Timur setelah mengungguli perolehan suara calon lainnya KH Makki Nasir.
Baca SelengkapnyaBasis massa NU dan Muhammadiyah mayoritas bermuara ke Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Beberkan Isi Rapat Bareng KPU Bahas Komposisi Debat Capres: Ada 2 Agenda Belum Diputuskan
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan, terungkap kebohongan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan cara Poltracking melakukan sampling survei sehingga Anies-Cak Imin kalah di kalangan NU.
Baca SelengkapnyaNusron menegaskan saat ini sudah banyak para tokoh sentral NU merapatkan barisan untuk pemenangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaWarga NU cerdas dalam menentukan pilihan politik sehingga tidak memilih hanya pada satu partai politik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaNU telah memiliki aturan yang jelas jika terdapat kader NU yang maju dalam kontestasi politik.
Baca Selengkapnya