Mulai September, Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor Dicabut
Merdeka.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tidak akan memperpanjang relaksasi untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berakhir pada Senin (31/8).
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, pencabutan relaksasi itu dipilih lantaran potensi penerimaan pajak Pemkab Bogor telah meningkat. Sehingga mulai 1 September 2020 denda piutang PBB diberlakukan.
"Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kita stop sampai 31 Agustus 2020 ini," katanya, Senin (31/8).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Dia menjelaskan, relaksasi pajak memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2020. Pasalnya, selam masa relaksasi itu, wajib pajak tidak perlu membayar denda administratif akibat keterlambatan membayar niaya pokok pajak.
"Relaksasi kan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak. Lewat relaksasi itu, justru membantu peningkatan penerimaan kita," ujarnya.
Relaksasi pajak di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 terhitung sejak 1 Juli-31 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, selain PBB-P2, relaksasi pajak juga sempat diterima dunia usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan parkir. Namun, penundaan pembayaran pajak itu harus dihentikan pada 31 Agustus 2020.
"Berkat relaksasi pajak, realisasi pajak daerah hingga 28 Agustus sudah mencapai 80 persen. Sementara pendapatan daerah sudah terealisasi 56 persen dari target Rp1,4 triliun. Sisa empat bulan lagi atau efektif 100 hari, kita maksimalkan untuk mencapai target," tutup Arif. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bappeda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa meminta masyarakat segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca Selengkapnya