Narkoba senilai Rp 1,3 miliar diamankan dari sejoli di Bali
Merdeka.com - Dua sejoli pasangan kekasih diamankan anggota Reserse Narkoba Polres Badung di Bali. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ineks senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Badung AKBP, Ruddi Setiawan menyebut, kedua pelaku pasangan kekasih ini adalah Muliawan (31) dan Dwi Harianti (32). Polisi juga berhasil menggiring pelaku lainnya, Heri Sanjaya (31) dari keterangan dua pelaku.
Dikatakan Ruddi, penyelidikan ini dilakukan selama sepekan hingga akhirnya berhasil mengamankan Muliawan. Pria sehari-harinya berjualan krupuk ini tinggal dalam sebuah indekos Jalan Pulau Saelus VF, nomor 8, Denpasar, Bali.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
"Begitu mengetahui kos MA (Muliawan), anggota kami langsung melakukan pengintaian," ujar Ruddi, Rabu (16/11).
Kata dia, Muliawan bersama Dwi Harianti ditangkap saat keluar dari indekosnya mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. "Saat ditangkap, tersangka MA tangan kirinya menggenggam satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu-sabu serta 45 butir pil esktasi," ungkap Ruddi.
Sementara, Dwi Harianti yang merupakan guru senam kebugaran juga tidak luput digeledah. Dari keterangan kedua tersangka ini mengaku mendapat narkoba dari Heri Sanjaya. "Saat kita pancing, tersangka HS mau keluar dan kita sergap di lokasi Buluh Indah Denpasar," imbuhnya.
Total barang bukti disita, polisi mengamankan sabu seberat 909,34 gram dan diduga didatangkan tersangka Heri Sanjaya dari luar Bali. "Khusus tersangka Muliawan selama mengedarkan paket sabu dibantu kekasihnya dengan cara melalui sistem tempel dengan harga jual 1,5 juta satu gram," tutupnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya