Nazaruddin sebut Isran Noor terima Rp 5 M urus izin tambang Anas
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan ihwal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dia bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menerima upah Rp 5 miliar buat mengurus izin tambang karena utang budi dengan Anas Urbaningrum.
Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh dua kolega Anas, Lilur dan Totok. Menurut dia, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Grup Permai milik Nazaruddin.
"Mereka ketemu Pak Isran Noor. Waktu itu Pak Isran mau jadi ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Tapi ada persoalan sama ketua yang lama. Setelah Mas Anas jadi Ketua Umum, diusahakan Pak Isran tetap jadi ketua DPD. Kami ngomong sama ketua yang lama," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/8).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Setelah itu, Nazaruddin mengaku meminta Isran datang ke Jakarta. Tepatnya di Hotel Sultan buat sarapan. Dalam pertemuan itu hadir Nazaruddin, Anas, Lilur, Totok, dan Isran meminta supaya izin tambang itu segera terbit.
"Pak Isran menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Enggak lama kemudian, Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) kasih cek ke Lilur Rp 5 miliar. Cek itu dikasih ke Isran," sambung Nazaruddin.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, lantas menanyakan siapa pemilik perusahaan tambang PT Arina Kota Jaya.
"Tambangnya Mas Anas lah. Kan Isran kasihnya ke Mas Anas, bukan ke saya, Lilur, atau Yulianis," tegas Nazaruddin.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaSelain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya