Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nazaruddin sebut Isran Noor terima Rp 5 M urus izin tambang Anas

Nazaruddin sebut Isran Noor terima Rp 5 M urus izin tambang Anas Sidang Anas Urbaningrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membeberkan ihwal proses penerbitan izin perusahaan tambang batu bara PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dia bahkan menyebut Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menerima upah Rp 5 miliar buat mengurus izin tambang karena utang budi dengan Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, perusahaan tambang itu dikelola oleh dua kolega Anas, Lilur dan Totok. Menurut dia, karena Lilur dan Totok belum punya modal, maka mereka meminta bantuan kepada Grup Permai milik Nazaruddin.

"Mereka ketemu Pak Isran Noor. Waktu itu Pak Isran mau jadi ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Tapi ada persoalan sama ketua yang lama. Setelah Mas Anas jadi Ketua Umum, diusahakan Pak Isran tetap jadi ketua DPD. Kami ngomong sama ketua yang lama," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/8).

Setelah itu, Nazaruddin mengaku meminta Isran datang ke Jakarta. Tepatnya di Hotel Sultan buat sarapan. Dalam pertemuan itu hadir Nazaruddin, Anas, Lilur, Totok, dan Isran meminta supaya izin tambang itu segera terbit.

"Pak Isran menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Enggak lama kemudian, Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) kasih cek ke Lilur Rp 5 miliar. Cek itu dikasih ke Isran," sambung Nazaruddin.

Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, lantas menanyakan siapa pemilik perusahaan tambang PT Arina Kota Jaya.

"Tambangnya Mas Anas lah. Kan Isran kasihnya ke Mas Anas, bukan ke saya, Lilur, atau Yulianis," tegas Nazaruddin.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya