Negosiasi 30 Menit, TNI Bebaskan Karyawan yang Disandera OPM
Karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti tersebut diperlukan dengan baik dan tidak mendapatkan kekerasan fisik.
Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih menyatakan karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti bernama Fandhika Maulana Fitra atau Dhika yang disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Selasa (17/9), telah dibebaskan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT.
"Setelah dilakukan negosiasi antara aparat keamanan dan OPM sekitar 30 menit maka kami berhasil membebaskan Dika," kata Staf Ahli Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Infanteri Lukas Sadipun dalam keterangannya kepada ANTARA, Rabu (18/9).
Selama disandera OPM, kata Sadipun, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti tersebut diperlukan dengan baik dan tidak mendapatkan kekerasan fisik.
"Mereka (OPM) merawat dia dan juga memberikan makanan sehingga kami memberikan sejumlah uang kepada mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Dhika sudah berada di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1714 Puncak Jaya dan selanjutnya akan dibawa ke Timika pada Kamis (19/9).
"Sebenarnya kelompok yang masih berseberangan dengan NKRI ini juga menginginkan adanya pembangunan di daerah itu," katanya lagi.
Untuk itu, lanjut Sadipun, ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Puncak untuk berdialog agar pembangunan di daerah itu bisa berjalan lancar.
Sebelumnya, karyawan PT Jayakarta Jasa Bakti bernama Fandhika Maulana Fitra atau Dhika disandera OPM pada Selasa (17/9) saat menuju Kampung Kemburu, Kabupaten Puncak, untuk melakukan survei dalam rangka pelayanan penerangan menggunakan solar cell.
- Atap PON Aceh Ambruk, Menteri PUPR dan Menpora Dipanggil Menko PMK untuk Rapat Evaluasi
- Bank Indonesia Prediksi Suku Bunga The Fed Bakal Turun 3 Kali di Tahun 2024
- Negosiasi 30 Menit, TNI Bebaskan Karyawan yang Disandera OPM
- 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
- Jubir Kaesang Pastikan Penumpang Jet Pribadi Bukan 4, Tapi 8 Orang
Berita Terpopuler
-
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Tegas! Jokowi Respons Carut Marut PON 2024 "Tiap Event Besar Pasti Ada Koreksi"
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Kaesang Klarifikasi ke KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
merdeka.com 18 Sep 2024