Nenek 60 Tahun Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT
Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang nenek berusia 60 tahun berinisial AT (60). Dia diamankan karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, (2/10) lalu, dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS)," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (4/10).
Menurutnya, pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu. Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.
"Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," kata Ariasandy.
Meski demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan telah lanjut usia. Pihak keluarga juga memberikan jaminan tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas TPPO di wilayah NTT.
Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan. "Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," ungkap Ariasandy.
Perbuatan AT melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).