Ngaku Bisa Bebaskan Tersangka, Benny & Alfa Tipu Korban Hingga Rp800 Juta
Merdeka.com - Benny dan Alfa terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap aparat kepolisian, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus bisa membebaskan tahanan yang dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Alexander yang merupakan korban telah dijanjikan oleh tersangka Benny dapat membebaskan anggota keluarganya atas nama inisial KR yang menjadi salah satu tersangka kasus perjudian di Kasino Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku sendiri memang sudah kenal dengan korban. Saat itu, korban dikirimkan video penggerebekan kasino beberapa waktu lalu oleh polisi ke WhatsApp (WA) korban.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Dua hari kemudian Benny menghubungi pelapor via WA dan bertanya 'ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap?'. Selanjutnya dijawab 'iya, ada saudara saya namanya KR'," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Usai mengirim video, pelaku langsung meminta uang Rp800 juta untuk bisa mengeluarkan KR. Lalu, korban pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku di kantor Benny pada Rabu (9/10) lalu.
Setelah uang diterima Benny, ternyata pelaku tak dapat memberikan kepastian kepada korban. Karena, Benny terus mengelak. Meski begitu, korban terus meneror pelaku sampai mendatangi kantor Benny.
Sesampainya di kantor pelaku, korban bertemu dengan Alfa. Di sana, Alfa mengaku punya koneksi dengan polisi dan menjelaskan kendala pembebasan. Akhirnya, korban termakan lagi oleh tipu daya para pelaku dan korban pulang dengan tak lagi meneror Benny.
Kendati demikian, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan perkembangannya. Namun, Benny beralasan masih adanya kendala untuk membebaskan KR.
"Pelapor tetap mencoba menghubungi terlapor dan menanyakan realisasi pelepasan tahanan tersebut dan dijawab oleh Benny via telpon 'saya sudah marah-marah sama Kapolda dan kenapa belum dilepas'. Namun, sampai dengan saat ini tetap tidak terealisasi," jelas Suyudi.
Karena merasa curiga, korban pun memberanikan diri membuat laporan ke polisi. Benar saja, polisi pun menegaskan kalau tidak ada jasa-jasa semacam ini di kepolisian. Setelah mendapat laporan ini polisi pun bergerak cepat menciduk keduanya pada Rabu (23/10).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa slip pemindahan dana antar rek bank BCA senilai Rp200 juta dari rekening Benny kepada rekening Herri tertanggal 10 Oktober 2019, handphone merek Xiaomi warna hitam Redmi 8, dan tas training merek Elite warna hitam-merah yang berhasil diamankan.
"Barang bukti yang diamankan adalah setoran Bank BCA senilai Rp650 juta ke rekening 5920092323 atas nama Benny tertanggal 10 Oktober 2019, Slip pemindahan dana antar rek bank BCA senilai Rp25 juta dari rekening Benny kepada rekening Eva tertanggal 10 Oktober 2019, Slip pemindahan dana antar rek bank BCA senilai Rp300 juta dari rekening Benny kepada rekening Herri tertanggal 10 Oktober 2019," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya