Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Temukan Maladministasi Kasus Novel Baswedan

Ombudsman Temukan Maladministasi Kasus Novel Baswedan NOVEL BASWEDAN halalbihalal. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, penemuan pertama pihaknya yakni terkait waktu penyelidikan kasus ini. Menurut Adrianus, pihak kepolisian tidak menetapkan jangka waktu dalam mengusut kasus teror tersebut.

"Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Adrianus di Kantornya, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan maladministrasi pada aspek penggunaan sumber daya manusia (SDM). Menurut Adrianus, pihak kepolisian menurunkan tim penyidik yang banyak namun tidak efektif.

Adrianus mengatakan, seharusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga efektif dalam menentukan jumlah personil.

"Aspek yang ketiga yakni pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban sebelumnya," kata dia.

Temuan keempat ada pada aspek administrasi penyidikan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.

"Terdapat juga surat panggilan yang dikrluarkan oleh penyidik tidak disertai tanda tangan penerima," kata dia.

Atas temuan itu, Ombudsman merekomendasikan perbaikan untuk kepolisian. Di antaranya, polisi diminta melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel Baswedan selaku korban.

"Agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Keduataan Besar Republik Indonesia di Singapura," kata dia. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih
Ombudsman Temukan 5 Maladministrasi pada Surat Izin Impor Bawang Putih

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berhasil menemukan 5 temuan maladministrasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Celah Korupsi Terkait Ekspor-Impor: Kerugian Tak Hanya Penerimaan Negara
Novel Baswedan Ungkap Celah Korupsi Terkait Ekspor-Impor: Kerugian Tak Hanya Penerimaan Negara

Menurut Novel, kasus korupsi di lingkup tata kelola dan pelayanan ekspor impor menimbulkan nilai kerugian yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh

Anies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Baru Jadi Tersangka Padahal Kasus Terjadi di Tahun 2015, Begini Analisis Pengamat
Tom Lembong Baru Jadi Tersangka Padahal Kasus Terjadi di Tahun 2015, Begini Analisis Pengamat

Dia menilai, lamanya penanganan kasus korupsi impor gula oleh Tom Lembong masih dalam batas wajar selama belum kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
Singgung Kasus Hukum di Sektor ESDM, Menteri Arifin Minta Pejabat Baru Langsung Kerja
Singgung Kasus Hukum di Sektor ESDM, Menteri Arifin Minta Pejabat Baru Langsung Kerja

Menteri Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya