Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan komisaris di sejumlah BUMD DKI Jakarta merupakan bukti bahwa Anies menempatkan ordal di lingkaran kekuasaannya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Juru Bicara Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Anggawira membeberkan fenomena 'ordal' atau orang dalam di masa Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Anggawira mengungkap, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan komisaris di sejumlah BUMD DKI Jakarta merupakan bukti bahwa Anies menempatkan ordal di lingkaran kekuasaannya saat menjadi pejabat publik.
"Bu Tatak kan juga orang dalam, TGUPP yang merangkap komisaris LRT, terus dipecat. Jadi apalagi yang harus dikomentari, sudah terang-benderang kok, clean dan clear," kata Anggawira dalam keterangannya, Senin (18/12).
Ketua Umum DPP Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira ini kemudian mempertanyakan syarat dan kompetensi orang-orang yang mendapat jabatan di TGUPP dan BUMD.
"Saya juga orang yang mengetahui secara langsung, boleh diperiksa latar belakang orang dekat mas Anies yang menjadi komisaris di BUMD. Seharusnya mas Anies kritis terhadap dirinya sendiri, sebelum dia mengkritik orang lain," tutur dia.
Anggawira menyebut nama-nama sebagai orang dalamnya Anies seperti Geisz Chalifa, Thomas Lembong, dan Rene Suhardono yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol. Ada juga Usamah Abdul Aziz yang pernah menjabat Anggota TGUPP.
"Rekrutmen TGUPP itu apa kompetensinya? Suka-suka Mas Anies aja kan. Dan penempatan mereka dalam BUMD-BUMD memang ada parameternya? Jadi saya rasa nggak usah naif juga," kata Wakil Komando TKN Fanta Prabowo-Gibran ini.
Anggawira justru menyebut Anies lah yang telah memelintir konteks ordal, dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden. Padahal, putusan MK bersifat kolektif kolegial.
"Kalau soal MK dan lain sebagainya, sudah ada mekanismenya. Keputusan MK bukan keputusan tunggal, itu kan kolektif kolegial. Kalau memang itu salah, silakan ada proses hukum lagi," ucapnya.
"Jadi, mas Anies jangan membelokkan proses hukum itu jadi proses seolah-olah ada ordal. Nah ordalnya seperti apa, harus kita dudukkan persoalan ini secara objektif," ujar Anggawira.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan fenomena ordal atau orang dalam menyebalkan. Fenomena itu dianggap sebagai penyebab orang berprestasi menjadi tersisih.
"Jadi fenomena ordal ini bukan satu, fenomena ordal ini ada di mana-mana dan itu artinya apa, yang terjadi ordal membuat orang tak berprestasi mendapatkan posisi," kata Calon Presiden Anies Baswedan di Kota Bekasi, Jumat (15/12).