Pagar Laut Tangerang Diduga Dibangun Nelayan, Pemkab Tangerang: Sudah Lama Sejak September 2024
Pemkab Tangerang akhirnya buka suara soal pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang yang diklaim dibangun oleh masyarakat nelayan pantura Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya buka suara soal pagar laut di wilayah pesisir utara Tangerang yang diklaim dibangun oleh masyarakat nelayan pantura Tangerang.
"Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," terang Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Senin (13/1).
Pemkab Tangerang mengakui saat ini belum mengetahui secara pasti pemilik atau pihak yang bertanggungjawab dari pendirian pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer itu.
Dia juga memastikan jika seluruh kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan laut termasuk perizinan merupakan domain pemerintah provinsi dan pusat.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan," ujar Andi.
Lebih detil, kewenangan dimaksud yang menjadi pengawasan dan pengaturan Pemerintah Provinsi Banten mulai dari 0,12 mil wilayah pantai dan 12 mil ke atas berada dalam domain pemerintah pusat.
"Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu)," tegasnya.
Andi menegaskan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang melaksanakan fungsi dan tugas sesuai peraturan kewenangan, dengan melaporkan keberadaan pagar bambu di Pantura Tangerang sampai penanganan bagi nelayan terdampak.
"Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai," ucapnya.