Muncikari Asal Rusia Ditangkap di Bali, Jajakan 15 PSK dan Beraksi di Ratusan Negara
Pelanggan memilih PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website.
Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, menangkap pria dan wanita warga negara (WN) Rusia terlibat kasus prostitusi. Wanita berinsial AK (27) yang merupakan muncikari. Sedangkan pria berinisial MT (32), merupakan manajer.
Kedua warga asing ini menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) di ratusan negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali. Keduanya ditangkap di sebuah hotel Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/1) sekira pukul 03.22 WITA.
"Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers Mapolres Badung, Bali, Senin (13/1).
Kasus prostitusi ini terbongkar, berawal dari adanya informasi prostitusi di sebuah website.
Awal Mula Terbongkar
Lalu berdasarkan informasi itu Polres Badung melalukan penyeledikan. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia, dan mendapatkan informasi adanya pemesanan prostitusi seorang WNA Rusia di hotel kawasan daerah Canggu.
Kemudian tim melaksanakan pemantauan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.22 WITA. Polisi menangkap dua orang warga asing asal Rusia bernisial DK yang merupakan pelanggan, dan seorang perempuan berinisial EK yang merupakan PSK dan telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.
Selanjutnya, dari penangkapan kedua WNA itu kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan menangkap dua WNA Rusia AK dan MT yang diduga sebagai muncikari dan pengendali praktik prostitusi.
Buat Website Sendiri
Setelah itu, mereka diketahui adalah muncikari jaringan internasional dan melakukan operasinya dari website yang dibuat oleh mereka.
"Betul jaringan internasional. Oleh karena itu operasionalnya menggunakan dunia maya. Sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website (porstitusi) tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia," imbuhnya.
Sementara, untuk modus operandinya kedua WNA asal Rusia ini, untuk tersangka AK berperan sebagai pengendali di wilayah Bali dan merupakan pemilik rekening transaksi, memilih dan mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website dan membagikan uang hasil transaksi kepada PSK.
Selain itu, tersangka juga sebagai admin website di daerah Bali dan mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK, dan lalu mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan atau pelanggan.
Lokasi Praktik Prostitusi
Kemudian, untuk lokasi praktik prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan. Dan untuk tersangka MT berperan sebagai manajer.
"Yang bersangkutan sebagai manajer dan sebagai operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan," ujarnya.
Sementara, untuk proses operasionalisasi website, pertama pelanggan atau konsumen membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun, pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan.
PSK Ditampilkan di Katalog
Kemudian, pelanggan memilih PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website.
Selanjutnya, pelanggan menghubungi nomor whatsapp PSK yang telah dipilih dan tertera pada gambar, dan pelanggan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PSK yang telah dihubungi untuk menentukan tempat berkencan.
"Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun di Bali," ujarnya.
Sementara, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dari hasil pengembangan bahwa ada 15 PSK yang dijajakan oleh kedua tersangka.
"Untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1, Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana Undang-undang ITE penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 2 Undang-undang republik indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan dengan denda paling sedikit RP120 juta dan paling banyak RP600 juta, dan Pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.