Pagi ini, Kapolda Metro bakal resmikan pelayanan SIM online
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian akan meresmikan pelayanan SIM online di Pos Polisi (Pos Pol) Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/9). Dalam peresmian ini, diagendakan Tito berangkat pukul 06.00 WIB dari Polda Metro Jaya dengan berjalan kaki dan diperkirakan akan tiba di lokasi pukul 06.30 WIB.
Selain dihadiri Kapolda, acara ini juga turut dimeriahkan oleh polisi cilik dan pawai serta pengiringan lagu oleh beberapa anggota kepolisian.
Pantauan merdeka.com, para penikmat Car Free Day (CFD) sudah memenuhi sekitar lokasi untuk mengetahui langsung proses peresmian tersebut. Nampak mobil Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal baru hadir di lokasi. Sedangkan Kapolda Tito sendiri sampai saat ini belum terlihat kedatangannya.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Diketahui, pelayanan SIM online ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C. Sedangkan pembuatan awal SIM itu sendiri tetap di kantor SIM induk. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaKebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya