Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai Visa Turis Ke Bali, Warga Inggris Malah Edarkan Sabu dan Ekstasi

Pakai Visa Turis Ke Bali, Warga Inggris Malah Edarkan Sabu dan Ekstasi Pelaku WN Inggris Pengedar Sabu Ditangkap di Bali. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap warga negara Inggris bernama Collum (32). Dia ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.

"Awalnya pengembangan dari penangkapan warga lokal. Kemudian kita bisa mengembangkan dapat tersangka WNA ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (3/9).

Penangkapan warga negara Inggris ini berawal dari laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Petugas gabungan kemudian menyelidiki informasi tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian pada Selasa (1/9) malam, petugas gabungan melihat Collum berada di depan indekosnya di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti di badan pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka petugas menemukan barang bukti 14 paket sabu dan dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ektasi warna ungu logo granat.

"Menurut keterangan tersangka, (barang haram) tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname (tidak diketahui keberadaannya). Dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat menunggu perintah dari Noname," imbuh Jansen.

Tersangka, diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu. Selain itu, tersangka berada di Bali sejak 2019 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan.

"Kita duga tersangka ini sebagai bandar dan pengedar. Sementara, yang kita peroleh targetnya warga negara asing juga yang tinggal di Bali. Modus operandinya, menyimpan mengantar dan menempel narkotikanya. Sementara motifnya adalah bagian dari sindikat, nanti dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Polda Bali," ujar Jansen.

Lewat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Bule Inggris Selundupkan Kokain ke Bali, Malah Senyum saat Ditangkap Polisi
3 Bule Inggris Selundupkan Kokain ke Bali, Malah Senyum saat Ditangkap Polisi

Saat Polisi melakukan gelar perkara dan menghadirkan tiga tersangka, salah satu pelaku justru menebar senyum.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali

Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap

Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas

WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya