Palsukan Hasil Rapid Antigen, PNS Puskesmas di Kaltim Terancam Dipecat
Merdeka.com - EP (37), PNS Puskesmas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga memalsukan hasil rapid test antigen. Kariernya sebagai PNS terancam tamat.
Ulah EP jadi atensi Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Sebelumnya, pegawai Puskesmas sudah diwanti-wanti agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Kita sudah ingatkan seluruh Puskemas, pegawainya berhati-hati jangan mencari keuntungan. Masalah sekarang kan jadi kriminal," kata Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Berau, Selasa (27/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Iswahyudi menerangkan, tindakan EP memalsukan hasil tes antigen sangat disayangkan. Apalagi pada surat antigen negatif palsu itu dia mencatut nama salah satu klinik swasta di Berau.
"Cuma karena Rp300 ribu (per lembar surat antigen palsu) kesempatan untuk berkembang sebagai (karir sebagai PNS) sudah tidak ada," ujar Iswahyudi.
"Yang jelas, oleh kepolisian sekarang yang bersangkutan diberkas dulu. Selesai itu nanti akan ada kajian pemeriksaan dan Pemkab, kita usulkan ke Bupati. Ada sanksinya. Penurunan pangkat sampai pemecatan. Itu yang menentukan Bupati," tambah Iswahyudi.
Iswahyudi kembali mengungkapkan kekecewaannya. "Sangat kecewa. Dilihat sekarang masih pandemi Covid-19, kalau ternyata itu positif Covid-19, berapa banyak membahayakan orang di dalam pesawat. Juga, tentu ini berimbas kepada dirinya sendiri, harapan orang tua dan keluarganya," terang Iswahyudi.
Sementara dari penyidikan kepolisian, perbuatan EP mengeluarkan hasil rapid test palsu lantaran alasan ekonomi untuk menambah pendapatan. Kasus itu sendiri dilaporkan ke kepolisian oleh pemilik salah satu klinik swasta, lantaran nama klinik itu dicatut menyusul hasil rapid antigen dipalsukan tanpa adanya pemeriksaan sebagaimana mestinya.
"Kalau ternyata orang yang membayar untuk mendapatkan hasil antigen tanpa pemeriksaan itu positif, berapa banyak dia akan menulari orang lain?" kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 orang kasus pemalsu hasil rapid test antigen, Minggu (25/4), di Bandara Kalimarau Berau. Salah satu tersangka adalah EP, seorang PNS Puskesmas di Berau. Tidak kurang 10 surat hasil rapid antigen palsu dikeluarkan EP, bertarif Rp 300 ribu per lembarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPanitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim menemukan aksi perjokian dan mengamankan mahasiswa yang mencoba menggantikan salah satu peserta.
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaAnas memastikan semua tahapan tes berjalan transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaRaih peringkat ketiga Tes Seleksi CPNS, peserta ini ternyata pakai jasa joki seorang Mahasiswa. Ini informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaSusanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama dua tahun lebih.
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya