Pekerja ilegal, WN Thailand dan China dideportasi dari Palu
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah terpaksa mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di daerah itu. Keduanya berasal dari Thailand dan China.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo mengatakan kedua warga asing tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Namun, Sunaryo enggan menyebutkan identitas kedua warga asing.
WNA asal China itu selama ini bekerja di PT Mega batu Abadi, salah satu perusahaan tambang di Desa Pantoloan, sekitar 23km utara Palu. Sementara WNA asal Thailand bekerja di salah satu perusahaan minyak yakni PT Bimoli.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja di dua perusahaan tersebut dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan.
"Mereka mengantongi izin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu," kata Sunaryo seperti Antara, Sabtu (18/2).
Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing. Di wilayah Sulteng, kata Sunaryo banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak terkait.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng sebelumnya telah membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) di tingkat kota dan kabupaten. Dengan adanya timporo sangat diharapkan pengawasan terhadap orang asing baik yang masuk secara legal maupun ilegal dapat di data atau diditeksi keberadaan mereka di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng.
Dia juga menambahkan dua pekan terakhir ini, Imigrasi Palu diserbu ratusan warga China yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Kedatangan mereka ke Kantor Imigrasi Palu untuk mengurus atau memperpanjang dokumen antara lain ijin tinggal."Tapi jika terbukti ada dari mereka yang melanggar undang-undang keimigrasian langsung diproses dan dideportasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya