Pelaku Threesome di Bali Baru Setahun Jadi Guru Honorer
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Boy Jayawibawa mendalami kasus guru honorer bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) terkait kasus pencabulan threesome. Boy menuturkan, status Sri Novi adalah pegawai kontrak.
"Kalau di media kan disebutkan guru honorer. Hanya mungkin pegawai honorer tapi bukan guru. Kami sudah pegang namanya hanya untuk menyakinkan besok kami ke aparat. Apakah betul orang ini sesuai dengan pegawai kami. Kalau memang itu benar, nanti tim kami investigasi dan diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat," kata Ketut Boy saat dihubungi, Jumat (8/11).
Jayawibawa juga menyebutkan, nama pelaku tercatat di Surat Keterangan (SK) Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Pelaku sudah setahun bekerja sebagai pegawai kontrak.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
"Kalau namanya sudah jelas ada, dan sudah setahun dia kerja. Sudah dari awal tahun, tapi apakah benar itu yang dimaksud dalam hal ini, kita besok cek dan melihat langsung apakah itu orangnya. Jadi belum pasti," ungkapnya.
Pelaku Harus Dipecat
Ni Luh Gede Yastini sebagai Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, meminta dua pelaku kasus threesome di Kabupaten Buleleng, Bali, harus dipecat.
"Iya itu harus dipecat dan dua-duanya harus dipecat," kata Yastini saat dihubungi.
Yastini meminta ke depannya agar Dinas Pendidikan merekrut guru secara selektif, sehingga kejadian tersebut tidak kembali terulang.
"Dalam rekruitmen guru mungkin harus benar-benar dilakukan dengan selektif. Misalnya tes psikologi harus dilakukan, karena kita tidak tau ada yang emosional atau (melakukan) kekerasan fisik," imbuhnya.
KPPAD akan mendampingi korban untuk pemulihan trauma. "Kita prihatin dan kita serahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. Tentu mekanisme sudah jelas, karena ini guru ada pemberatan dan itu harus dilakukan," jelasnya.
Fakta Kasus Threesome
Kepolisian Polres Buleleng mengungkap perilaku penyimpangan seks yang terjadi pada Sabtu (26/10) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA di indekos Jalan Sahadewa Singaraja.
Pelakunya merupakan guru bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya yang bernama AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih tega mengajak siswinya sendiri berinisial V (15) untuk melakukan threesome dengan pacarnya di indekos.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya menyampaikan, pelaku merupakan guru honorer di tempat korban sekolah, dan mengajak korban untuk dikenalkan kepada AA Putu Wartayasa. Kemudian, pelaku mengajak korban ke tempat pacarnya. Di sana korban dicabuli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaMenteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Baca SelengkapnyaGuru pemeran pria dalam video mesum tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya