Pelapor Roy Suryo disarankan kirim surat aduan ke Tipikor & Polres Jakpus
Merdeka.com - Frits Bramy Daniel, pelapor eks mantan Menpora Roy Suryo, selesai dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik menyarankan Frits membuat aduan ke Polres Jakarta Pusat. Dengan alasan wilayah hukumnya tak berada di Jakarta Selatan.
"Jadi saya kemarin mengajukan surat aduan, bukan buat LP (laporan polisi) tapi buat surat aduan langsung ke Polres Jaksel. Lalu saya dipanggil untuk klarifikasi hari ini," kata Frits di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10).
Frits menyebut pemanggilannya terkait surat aduan yang dia kirim ke Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan menjelaskan, pemanggilan terhadap Frits bukan untuk diperiksa terkait surat aduan yang dibuatnya melainkan hanya untuk memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan datang betul undangan kita untuk mengklarifikasi hasil yang kita pelajari dari surat yang dikirimkan ke kita. Jadi bukan pemeriksaan, bukan laporan polisi," jelas Stevanus.
Polisi menyarankan Frits memberikan surat aduannya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Tipikor. Alasannya, wilayah hukumnya berada di sana.
"Kalau hal seperti itu berarti ini barang milik negara bukan barang perorangan, bukan barang individu, jadi lebih tepatnya kalau mau diuji perbuatan itu lebih tepatnya ke Tipikor," ucapnya.
"Kemudian barang milik negara ini yang menaunginya siapa, institusi mana? Ini kan Kemenpora, Kemenpora ada di wilayah hukum mana? Yang pasti bukan di wilayah hukum Polres Jaksel," sambungnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengatakan, belum ada tanggapan dari KPK terkait permintaan supervisi.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca Selengkapnya