Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembobol Rekening Ilham Bintang Dapat Data dari SLIK OJK

Pembobol Rekening Ilham Bintang Dapat Data dari SLIK OJK Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Merdeka.com - Para pelaku pembobolan rekening melalui nomor telepon wartawan senior Ilham Bintang melakukan aksinya dengan menggunakan data yang didapat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap kronologi berawal dari ditangkapnya tersangka D di Palembang. Pelaku memiliki teman yaitu tersangka H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta.

"Tersangka H atau Hendrik yang bekerja di bank BPR Bintara Pratama Sejahtera. Karena Hendrik memiliki akses untuk dapat SLIK OJK, dan di SLIK OJK itu terdapat data-data pribadi lengkap seseorang," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Tersangka H ini menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual data-data orang-orang ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah melakukan penjualan data milik pribadi seseorang dari Januari 2019.

Awalnya H menjual SLIK OJK per data dijual Rp100 ribu. Kemudian awal tahun dia menurunkan menjadi 75 ribu per data. Diketahui, dalam satu hari tersangka H bisa menjual 50 data, dengan pendapatannya selama satu tahun mencapai Rp500 juta.

"Tersangka H ini mempunyai 2 karyawan yakni saudari H dan saudara R. Karyawannya ini yg mengumpulkan, mencari, dan menyiapkan data-data, yang sekarang ini juga sudah kita amankan," jelasnya.

Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.

"Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Juru BIcara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.

"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," katanya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya