Pembubaran BSNP, Nadiem atau Jokowi yang Bertanggung Jawab?
Merdeka.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.
Sejumlah pihak mengkritisi langkah Mantan Bos Gojek Indonesia itu untuk membubarkan BSNP. Apalagi badan pengganti BSNP justru malah digabungkan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek.
Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menuntut badan standardisasi pendidikan harus mandiri dan tak terikat dengan pemerintah.
-
Kapan Banas resmi dibubarkan? Banas akhirnya resmi dibubarkan pada Mei 1963.
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Kapan BPUPKI dibubarkan? Tepat hari ini, 7 Agustus pada tahun 1945 silam, BPUPKI dibubarkan.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
-
Siapa Menteri Pendidikan setelah Kemerdekaan? Pasca kemerdekaan Indonesia, jabatan menteri saat itu beberapa dijabat oleh tokoh-tokoh yang kini namanya kurang populer di buku sejarah bahkan di telinga masyarakat.Seperti Menteri Pendidikan, mungkin banyak yang menganggap Ki Hajar Dewantara sebagai sosok utama di bidang pendidikan. Tetapi jangan salah, sosok Todung Sutan Gunung Mulia ini juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan di era Kabinet Sjahrir I dan II.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
"Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi," bunyi Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas.
Namun Permendikbudristek itu mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek yang ditekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 April 2021. Di mana pada Pasal 28 Ayat 1 menggugurkan kemandirian badan standardisasi pendidikan sebagaimana amanat UU Sisdiknas.
"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal tersebut.
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbudristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," kata Mantan Ketua BSNP Abdul Mu'ti kepada Liputan6.com, Rabu (1/9/2021).
Mantan Anggota BSNP, Doni Koesoema menganggap bahwa yang melanggar UU Sidiknas adalah Jokowi. Melalui PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak memasukkan pengaturan soal badan standarisasi pendidikan sebagaimana yang diamanatkan pada UU Sisdiknas.
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai pasal 35 UU Sisdiknas ayat 4," ujar Doni.
Pada Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas disebutkan bahwa ketentuan mengenai standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Namun nyatanya, melalui PP 57/2021 Jokowi justru melempar pengaturan itu kepada Mendikbudristek. Lewat PP yang sama, Jokowi juga membuat badan standarisasi yang mestinya independen jadi bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri," tulis Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021.
Padahal pada PP sebelumnya, yakni PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebelum digantikan oleh PP 57/2021, terdapat pengaturan soal badan standarisasi pendidikan.
Pembubaran BSNP dianggap berdampak serius pada kualitas pendidikan di Tanah Air. Doni mengatakan pembubaran badan itu dapat memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebabnya, badan pengganti BSNP yang menginduk ke Kemendikbudristek memiliki potensi untuk membuat standar pendidikan sesuai selera rezim. Jika ingin cita rezim di mata rakyat baik, maka standar pendidikan nasional bisa saja diturunkan sehingga membuat target-target dunia pendidikan seakan tercapai.
"Aturan sekarang membuat menteri bisa membuat aturan seenaknya tanpa kontrol publik. Apalagi dalam PP 57 keberadaan Dewan Pendidikan yang amanat UU Sisdiknas juga dihilangkan," urai dia.
Padahal kualitas pendidikan yang baik merupakan hak setiap warga negara.
Pembubaran BSNP juga ditentang oleh Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah. Menurutnya keputusan itu terlihat terburu-buru.
"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas," tegasnya.
Unifah mengatakan, BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku selalu kena getahnya dalam polemik zonasi Penerimaan Peserta Didik
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menyerahkan jabatan kepada tiga menteri
Baca SelengkapnyaNadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim mengakui banyaknya kritik atas kinerjanya sebagai Menteri.
Baca SelengkapnyaNadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespon soal pembatalan kenaikan UKT
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan tak semua negara mampu membangun ibu kota dari nol.
Baca SelengkapnyaProfil lengkap Nadiem Makarim, dari pendiri Gojek hingga menjadi Menteri Pendidikan yang disentil Wapres Gibran soal kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani berseloroh bahwa Nadiem harus diedukasi.
Baca SelengkapnyaNadiem sendiri tidak masuk dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Baca Selengkapnya