Pembunuh gadis difabel di Yogyakarta ditangkap
Merdeka.com - Petugas Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis difabel, UDC. Pelaku berinisial AF ini diringkus petugas di sekitar Pasar Kranggan, Yogyakarta pada Senin (20/11) dini hari.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menuturkan, ditangkapnya AF berdasarkan pada pencarian barang bukti di sekitar TKP. Selain itu, lanjut Imam, juga dari keterangan yang didapat dari warga sekitar.
"Di lokasi kejadian petugas menemukan topi dan sandal yang diduga milik pelaku. Selain itu juga dari keterangan beberapa warga di sekitar TKP. Dari situ kemudian petugas melakukan pengejaran," ujar Imam di Mapolres Bantul, Senin (20/11).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
Imam menerangkan, usai mendapatkan barang bukti, petugas mendapatkan terduga pelaku. Saat ditunjukkan barang bukti, pelaku pun tak bisa mengelak perbuatannya.
"Dari pengakuannya pelaku tak merencanakan aksi itu. Pelaku hanya berencana mencuri karena tahu rumah sepi. Karena terpergok korban, pelaku pun membekap korban hingga kehabisan napas dan meninggal," urai Imam.
Imam menambahkan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai pengangguran. Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual barang yang dicurinya tetapi sempat menawarkan ke beberapa calon pembeli.
"Atas perbuatannya, sementara akan kami jerat pelaku dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun. Tetapi masih memungkinkan ada pasal tambahan setelah kami melakukan pendalaman," tutup Imam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap usai lebih dari seminggu dicari polisi dan masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaVideo ditangkapnya Indra tersebut beredar di media sosial serta menjadi perbincangan oleh warganet.
Baca SelengkapnyaKorban yang belakangan diketahui inisial AK (17) ditemukan di depan rumah warga di Alang-Alang Lebar Palembang.
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaMotif masih sulit diungkap polisi kendati telah menangkap pelaku berinisial AH (26).
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAH terlebih dahulu telah membawa senjata tajam berupa pisau yang disimpan dalam sebuah tas selempang untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan dalam karung di Desa Bululasar, Kecamatan Pagu, Kediri diidetifikasi sebagai DL (20), warga Desa Bagle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,
Baca Selengkapnya