Pembunuh SPG cantik di Semarang divonis 15 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Pisa Alpairun (18), terdakwa pembunuh perempuan 'Sales Promotion Girl' (SPG) di Semarang, Amelia Almas Adzani (21).
Hakim Ketua Najiwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10), menyatakan Pisa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Menurut Hakim, Pisa tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Amelia. "Terdakwa tidak memenuhi unsur dengan sengaja karena tidak saling kenal dengan korban," katanya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa menyatakan akan berkonsultasi dahulu dengan pihak keluarga.
Sementara itu, keluarga almarhum Amelia kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang tersebut, salah seorang kerabat almarhum sempat menangis histeris setelah hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pisa Alpairun membunuh Amelia Almas Adzani di kamar kos korban yang berada di Jalan Lampersari Nomor 41 Semarang pada 19 Mei lalu.
Pisa merupakan kuli bangunan yang bekerja di belakang rumah kos korban. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya