Pemerintah Diimbau Cepat Sosialisasikan Perpres Pencegahan Ekstremisme ke Masyarakat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan mengarah pada terorisme. Kebijakan ini dinilai usaha negara melakukan perlindungan terhadap hak rasa aman bagi warganya.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi mengatakan dalam regulasi itu tidak hanya melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga (K/L) saja, tetapi juga masyarakat umum sehingga pendekatannya partisipatif. Menurutnya, ini sesuai karena yang menjadi target pencegahan bukan hanya sekedar peristiwa ekstremisme kekerasannya.
"Tetapi bagaimana mencegah faktor-faktor yang menjadi pendorong kemunculannya," kata Hamdi dalam keterangannya, Kamis (21/1).
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran preventif? Kesadaran akan pentingnya upaya preventif terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa harapan hidup di Indonesia mencapai 73,93 tahun pada 2023, meningkat dari 73,6 tahun pada tahun sebelumnya.
Selain itu, pria yang berpengalaman dalam isu kebebasan berekspresi dan pluralisme itu juga menyebut bahwa faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya ekstrimisme kekerasan ini cukup kompleks dan multi aspek. Sehingga, lanjutnya, perlu pendekatan komprehensif sehingga banyak sektor perlu terlibat.
"Tentunya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai koordinator penanggulangan terorisme dapat melakukan konsolidasi segera dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemudian juga membuka konsultasi dengan masyarakat sipil untuk membuka ruang diskusi terkait hal ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Hamdi menyampaikan bahwa BNPT harus secepatnya melakukan sosialisasi secara intensif terkait RAN-PE ini. Menurutnya, hal ini juga menyangkut makin menajamnya keterbelahan di masyarakat yang dipicu oleh ideologi ekstrimisme kekerasan dan hal itu penting untuk disebutkan di awal.
"Kalau kemudian ini dituduh abuse of power dan menciptakan pembelahan di masyarakat, kita harus merespons bahwa ini justru dibuat sebagai upaya untuk tidak mempertajam pembelahan di masyarakat yang diakibatkan ideologi yang ekstrimis itu," ujarnya.
Oleh sebab itu dalam rangka sosialisasi RAN-PE, ia berharap BNPT dapat menggandeng kelompok sosial keagamaan memiliki basis massa cukup luas untuk kemudian bersama-sama menyampaikan bahwa RAN-PE ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk mencegah paham ekstrimisme kekerasan di masyarakat.
"Saya kira itu yang harus dilakukan supaya tidak timbul kesalahpahaman di masyarakat. Karena kalau soal penegakan hukum, saya kira sudah ada protokol sendiri. Penguatan resiliensi di masyarakat ini penting karena bisa juga untuk menghindari kehadiran pemerintah secara eksesif di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).
Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.
Tidak hanya itu Gubernur, bupati/walikota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.
"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar Boy Rafli menyebut, strategi dan program utama RAN PE dituangkan dalam 3 pilar.
Pertama pilar pencegahan yang terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kedua adalah pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban dan penguatan kerangka legislasi nasional, dan ketiga yakni pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
"Proses dan pelaksanaan RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip HAM, supremasi hukum dan keadilan, kesetaraan gender, keamanan dan keselamatan, tata kelola Pemerintah yang baik, partisipasi pemangku kepentingan majemuk, serta kebhinekaan dan kearifan lokal," bebernya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut
Baca SelengkapnyaDensus 88 memberikan pemahaman kepada para personel Polri dalam kegiatan pencegahan bahaya paham radikal.
Baca SelengkapnyaPelaksaan Pilkada 2024 semakin dekat. Polisi semakin menguatkan pengamanan agar agenda lima tahunan tersebut bisa berjalan aman.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang disampaikan pemerintah harus lebih simpatik, mengedepankan sisi emosional.
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta untuk bijak dalam menyaring informasi untuk menghindari provokasi.
Baca SelengkapnyaKemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada Serentak saat ini masuk pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaMengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat ikut menjaga situasi aman selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel Polri mendatangi Pasar Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/10)
Baca Selengkapnya