Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta bangun fasilitas jemaah haji, bukan infrastruktur

Pemerintah diminta bangun fasilitas jemaah haji, bukan infrastruktur Jemaah Haji. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu meminta pemerintah membahas secara teliti wacana dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Menurutnya dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," kata Khatibul melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7).

Politikus Demokrat ini menuturkan, pemerintah seharusnya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal tata cara pengelolaan keuangan haji ketimbang menyampaikan wacana tersebut. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Orang lain juga bertanya?

"Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," tegasnya.

Kemudian, kata Khatibul, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

"Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Khatibul, sesungguhnya dana haji telah banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sejak 7 tahun lalu. Total dana haji yang telah diinvestasikan melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN mencapai Rp 35,2 triliun.

"Jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, rencana investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

Selain proses di DPR, BPKH juga harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Para jemaah haji harus menandatangi pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.

"DPR akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan dana haji dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 93 triliun.

Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. "Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Dan untuk pembangunan pelabuhan," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah, Istana Negara, Jakarta.

Menurut Presiden Jokowi, hal ini telah disampaikan olehnya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantiknya, Rabu (26/7) kemarin. Presiden Jokowi mencontohkan, Malaysia menaruh dana haji di industri perkebunan.

Namun, Presiden Jokowi tak ingin dana haji disimpan di industri perkebunan lantaran masih mungkin menimbulkan resiko bila terjadi kebakaran hutan. Sebab itu, Presiden Jokowi mengatakan lebih aman dana haji disimpan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau (dana haji disimpan di) jalan tol, pelabuhan, airport, tidak akan ada ruginya. Dan, itu sudah saya sampaikan agar dana haji kita berikan peluang untuk dananya di taruh taruh yang enak-enak saja, yang enak-enak ditaruh, yang resiko jangan, karena ini dana umat, hati-hati," tukasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?

Baca Selengkapnya
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah

Menag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
DPR Rencanakan Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Haji 2024
DPR Rencanakan Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Haji 2024

Hasil pemantauan dan pengawasan menunjukkan sejumlah kendala yang dihadapi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Bakal Bangun Kampung Haji di Makkah
Pemerintah Prabowo Bakal Bangun Kampung Haji di Makkah

Pembangunan kampung haji untuk memudahkan jamaah haji asal Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji
BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Baca Selengkapnya