Pemerintah hapus syarat pekerja asing bisa berbahasa Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Tujuannya untuk membuka selebar-lebarnya agar investor asing menanamkan modalnya di Tanah Air.
Hal itu menyusul dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025.
"Udah enggak ada aturan itu (syarat tenaga kerja asing bisa bahasa Indonesia). Permen No. 12 tahun 2012 telah dicabut," kata Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Kementerian Tenaga Kerja, Yanti Nurhayati Ningsih saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (17/7).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Yanti melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen nomor 16 tahun 2015 tenang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu poin dalam aturan tersebut yakni menghapuskan syarat bisa berbahasa Indonesia untuk tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia.
"Jadi tidak ada lagi syarat bisa bahasa Indonesia," kata Yanti.
Kata dia, aturan ini merupakan salah satu regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ramah investasi. Sehingga investor asing tertarik untuk menanam modal di Indonesia.
"Sebenarnya itu salah satu regulasi ramah investasi," ucapnya.
Sementara itu untuk melihat kompetensi pekerja asing, Kemenaker memercayakan kepada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Seperti sertifikasi kompetensi dan ijazah para pekerja asing.
"Jadi lebih ke kompetensi yang dimiliki yang bersangkutan terhadap keahliannya bekerja di Indonesia," jelasnya.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, pekerja asing yang bekerja di Indoensia harus memiliki dokumen izin kerja. Setidaknya ada 2 jenis perizinan yakni Izin tinggal terbatas (Kitas/Itas) yang berlaku 2 tahun, izin tinggal tetap (Kitap/itap) berlaku setelah pekerja asing tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.
Apapun persyaratan permohonan Kitas yakni:
1. Surat sponsor dan jaminan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, buku pendaftaran orang asing dan kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan sah dan masih berlaku;
4. Melampirkan telex visa;
5. Bagi istri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orangtua;
6. Foto copy surat izin usaha perusahaan (SIup), tanda daftar perusahaan (TDP) dan NPWP, RPTKA -TA. 01/TA.02/IMTA;
7. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;
8.Pas foto terbaru ikutan 2x3 empat lembar;
9. Membayar biaya imigrasi sesuai aturan.
Sementara itu persyaratan pengajuan dokumen kitap adalah:
1. Surat permintaan dari pemohon izin tetap;
2. Pas foto;
3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan;
5. Buku pengendalian orang asing;
6. Kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah pengangguran Indonesia disebut per Februari 2024 turun menjadi 7,2 juta orang, terendah sejak 1997.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca Selengkapnya