Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah hapus syarat pekerja asing bisa berbahasa Indonesia

Pemerintah hapus syarat pekerja asing bisa berbahasa Indonesia Tenaga kerja asing di Indonesia. ©winalifeon.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Tujuannya untuk membuka selebar-lebarnya agar investor asing menanamkan modalnya di Tanah Air.

Hal itu menyusul dengan dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025.

"Udah enggak ada aturan itu (syarat tenaga kerja asing bisa bahasa Indonesia). Permen No. 12 tahun 2012 telah dicabut," kata Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Kementerian Tenaga Kerja, Yanti Nurhayati Ningsih saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (17/7).

Orang lain juga bertanya?

Yanti melanjutkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permen nomor 16 tahun 2015 tenang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu poin dalam aturan tersebut yakni menghapuskan syarat bisa berbahasa Indonesia untuk tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia.

"Jadi tidak ada lagi syarat bisa bahasa Indonesia," kata Yanti.

Kata dia, aturan ini merupakan salah satu regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ramah investasi. Sehingga investor asing tertarik untuk menanam modal di Indonesia.

"Sebenarnya itu salah satu regulasi ramah investasi," ucapnya.

Sementara itu untuk melihat kompetensi pekerja asing, Kemenaker memercayakan kepada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Seperti sertifikasi kompetensi dan ijazah para pekerja asing.

"Jadi lebih ke kompetensi yang dimiliki yang bersangkutan terhadap keahliannya bekerja di Indonesia," jelasnya.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, pekerja asing yang bekerja di Indoensia harus memiliki dokumen izin kerja. Setidaknya ada 2 jenis perizinan yakni Izin tinggal terbatas (Kitas/Itas) yang berlaku 2 tahun, izin tinggal tetap (Kitap/itap) berlaku setelah pekerja asing tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.

Apapun persyaratan permohonan Kitas yakni:

1. Surat sponsor dan jaminan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;

2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;

3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, buku pendaftaran orang asing dan kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan sah dan masih berlaku;

4. Melampirkan telex visa;

5. Bagi istri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orangtua;

6. Foto copy surat izin usaha perusahaan (SIup), tanda daftar perusahaan (TDP) dan NPWP, RPTKA -TA. 01/TA.02/IMTA;

7. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal;

8.Pas foto terbaru ikutan 2x3 empat lembar;

9. Membayar biaya imigrasi sesuai aturan.

Sementara itu persyaratan pengajuan dokumen kitap adalah:

1. Surat permintaan dari pemohon izin tetap;

2. Pas foto;

3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;

4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan;

5. Buku pengendalian orang asing;

6. Kartu izin tinggal terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Pengangguran di Indonesia 2024, Tertinggi di ASEAN!
Jumlah Pengangguran di Indonesia 2024, Tertinggi di ASEAN!

Jumlah pengangguran Indonesia disebut per Februari 2024 turun menjadi 7,2 juta orang, terendah sejak 1997.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya