Pemerintah Tata Ulang Pipa dan Kabel Bawah Laut Guna Tingkatkan Pendapatan Negara
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia kini tengah gencar melakukan penataan ulang pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana tersebut telah dikerjakan hampir 2 tahun lebih.
Penertiban tersebut dilakukan agar pemanfaatan ruang bawah laut menjadi disiplin dan tidak dimanfaatkan pihak yang tak bertanggungjawab dalam akibat kesemrawutan penataan pipa dan atau kabel bawah laut. Penataan kabel dan pipa bawah laut ini dilakukan tim khusus yang dibentuk di tingkat nasional yang berisi para menteri dan perwakilan lintas kementerian/lembaga.
"Jangan negeri kita ini jadi korban ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Jadi semua ini kita harus pahami dan kita bangun Indonesia yang tertib bukan yang semrawut," ungkap Luhut dalam pembukaan Sosialisasi Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut, Jakarta, Senin (22/3).
-
Bagaimana cara menjaga laut agar tetap bersih? Cara menyelamatkan biota laut adalah dengan tidak membuang sampah sembarang di laut.
-
Mengapa pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau terluar sangat diperlukan? Menteri Basuki mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau terkecil dan terluar sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Kenapa Kementerian ATR membantu orang di pesisir? Indonesia memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar. Namun demikian, masyarakat pesisir belum mampu terlepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah dibentuknya tim ini pemerintah telah bisa melahirkan kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan untuk menyelesaikan kesemrawutan kabel maupun pipa yang ada di ruang laut. Aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbit pada 18 Februari 2021.
"Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pipa dan kabel bawah laut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah laut di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan perairan Jawa Timur secara virtual, Jakarta, Selasa, (23/2).
Peta alur pipa dan/atau kabel bawah Laut terdiri dari 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Termasuk di dalamnya empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional, meliputi Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.
Trenggono menjelaskan, permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut ini sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. KKP bersama kementerian/lembaga lainnya di bawah komando Kemenko Marves rutin berkoordinasi memetakan solusi terbaik hingga akhirnya terbitlah Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021.
Selain itu, Menteri Trenggono mengungkapkan jika penataan ruang bawah laut ini sebagai upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara. Hanya saja, karena kondisi yang semrawut tersebut membuat kontribusinya kurang optimal.
"Penerimaan yang cukup besar bagi negara. Sayangnya kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi," kata Trenggono.
Kondisi ini tentunya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk berbagai kegiatan. Semisal perikanan perhubungan laut atau pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral dan kegiatan lainnya.
Oleh karenanya, penataan kabel maupun pipa di bawah laut sangat penting agar pemanfaat ruang laut lebih optimal. Baik itu untuk labuh jangkar kapal, pariwisata, telekomunikasi, pertambangan, hingga kelestarian ekosistem di ruang laut itu sendiri. Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan tersebut Trenggono berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik.
"Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," kata Trenggono.
KKP juga mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan terbitnya aturan ini maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP. Terbitnya kepmen ini menurutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.
Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standard Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.
"Ini sesuai target kita dan saya sudah lihat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata)," kata Luhut.
"Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," imbuhnya. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaSejak akhir tahun 2017 sudah mengalami tujuh kali kerusakan dan intensitasnya meningkat dalam dua tahun kebelakang.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan APBN membuat pemerintah meminta swasta ikut serta pengadaan jaringan air pipa.
Baca SelengkapnyaKabel-kabel semrawut di sejumlah titik DKI Jakarta masih ditangani oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaCegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca Selengkapnya