Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jabar bentuk satgas investasi

Pemprov Jabar bentuk satgas investasi Iwa Karniwa. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi XVI yang sudah dirilis Agustus 2017 lalu. Pergub itu salah satu ujungnya untuk pembentukan satuan tugas investasi.

"Satgas ini dibentuk untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan yang dialami oleh pihak swasta," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Rabu (27/9).

Menurutnya, satgas ini sejalan dengan satgas yang dibentuk pemerintah pusat guna meningkatkan pelayanan terkait perizinan. Satgas ini juga akan menerapkan ceklis pada perizinan kawasan industri, pariwisata.

Orang lain juga bertanya?

"Kami juga akan dorong penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing, dimana pengusaha mengajukan beberapa perizinan cukup satu dokumen," imbuhnya.

Dia mengatakan, dokumen tunggal ini nantinya akan berlaku untuk izin penetapan lokasi, izin lingkungan, persetujuan rencana teknis bangunan dan juga izin untuk sektor industri.

"Ke depan kami akan mendorong juga Satgas menerima permintaaan fasilitas perpajakan, cukai dan fasilitas lainnya yang diajukan pihak swasta berbarengan dengan reformasi perizinan yang tengah kita lakoni," terangnya.

Sejalan dengan itu Pemprov Jabar juga akan terus mengintegrasikan perizinan dengan 27 kabupaten/kota. Pihaknya juga akan mengkonsolidasikan 200-an perizinan di tingkat provinsi yang saat ini tersebar di 18 dinas lewat pembentukan tim teknis.

"Kami akan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan yang saat ini masih dikelola oleh perangkat daerah kepada dinas penanaman modal, jadi atasan tim teknis itu adalah kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu [PMTSP]," tandasnya.

Kepala DPMTSP Jabar Dadang Masoem mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan tim teknis dari 18 dinas untuk mengoreksi,untuk memberikan masukan-masukan ke dalam rancangan Pergub terkait perizinan yang akan dikirim ke Kemendagri.

"Jangan sampai nyemplung ke Kemendagri ada dinas yang merasa tidak memberi masukan," sebutnya.

Tim teknis ini menurutnya akan mengurai dan mendetilkan kembali jenis-jenis perizinan yang menjadi kewenangan provinsi. Dadang mengaku ada kemungkinan sejumlah izin digabung jika memiliki kemiripan.

"Waktu itu ada 250 perizinan sekarang menjadi 232 artinya ada 18 yang bisa digabung. Jumlah izin yang ada belum tentu nambah mungkin berkurang," tandasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Baru Sehari Dilantik Menteri Investasi, Kini Rosan Roeslani Dipercaya Jokowi Jadi Satgas IKN
Baru Sehari Dilantik Menteri Investasi, Kini Rosan Roeslani Dipercaya Jokowi Jadi Satgas IKN

Rosan Roeslani dijadwalkan segera melakukan koordinasi terkait tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN, guna memaksimalkan waktu yang ada untuk mencapai target

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.

Baca Selengkapnya
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya
Begini Peran BUMN Surveyor Indonesia dalam Percepatan Layanan Investasi di Indonesia
Begini Peran BUMN Surveyor Indonesia dalam Percepatan Layanan Investasi di Indonesia

Pada tahun 2024, PT Surveyor Indonesia kembali ditunjuk sebagai lembaga yang mendukung percepatan layanan investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Selengkapnya
Menteri Zulkifli Sebut 19 Juli Satgas Atasi Impor Ilegal Sudah Terbentuk
Menteri Zulkifli Sebut 19 Juli Satgas Atasi Impor Ilegal Sudah Terbentuk

Menteri Zulkifli Sebut 19 Juli Satgas Atasi Impor Ilegal Sudah Terbentuk

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan

Kementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya