Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tahun Ini
Merdeka.com - Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai awal tahun ini. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat membayar pajak setelah bertahun-tahun menunggak.
"Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak," ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1).
Syamsuar menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dicetuskannya.
Syamsuar berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program 7 berkah itu, karena sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.
"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu, sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ucap Syamsuar.
Menurut Syamsuar, target itu dapat dicapai berkat dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, Syamsuar mengaku akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Selain itu, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. Sekaligus untuk meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Penghapusan Denda Pajak.
"Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi, semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," jelasnya.
Amin Andesbal, warga Pekanbaru, mengaku bersyukur dengan adanya program penghapusan denda pajak ini. Dia mengaku mobil pribadinya telah menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut.
"Memang ini yang kami tunggu-tunggu, denda pajak dihapus. Kalau sudah sah diterapkan, saya akan langsung bayar pajak pokok mobil saya," kata Amin kepada merdeka.com.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresif.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca Selengkapnya