Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan PKB Mulai 1 April, Cek Lokasinya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April 2023. Program ini bertujuan untuk mendorong warga taat membayar pajak.
Dalam program ini, Pemprov Sumsel membebaskan denda dan bunga PKB, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.
Pemutihan juga berlaku dalam bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu gadai BPKB motor? Gadai BPKB motor adalah proses di mana pemilik kendaraan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan seperti Pegadaian.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022. Diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah menjelaskan, pemutihan PKB ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Pihaknya berharap pendapatan pajak daerah dapat meningkat.
"Mulai besok kita berlakukan hingga akhir tahun ini," ungkap Neng, Jumat (31/3).
Untuk menikmati program ini, warga tinggal memilih tempat pembayaran pajak, seperti Samsat, Samsat keliling, Samsat di sejumlah mall, drive thru, Samsat desa, dan Samsat corner.
Warga juga bisa membayar pajak melalui aplikasi e-Dempo yang merupakan modern channel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
"Manfaatkan program ini apalagi waktunya cukup panjang dan tinggal pilih mau lewat online atau datang langsung ke kantor Samsat," ujarnya.
Dia juga mengimbau warga untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"E-Dempo bisa digunakan untuk registrasi itu, tidak perlu mengantre lagi di Samsat," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaOpsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca Selengkapnya