Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan PKB Mulai 1 April, Cek Lokasinya

Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan PKB Mulai 1 April, Cek Lokasinya Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April 2023. Program ini bertujuan untuk mendorong warga taat membayar pajak.

Dalam program ini, Pemprov Sumsel membebaskan denda dan bunga PKB, tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 tahun berjalan.

Pemutihan juga berlaku dalam bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022. Diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah menjelaskan, pemutihan PKB ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Pihaknya berharap pendapatan pajak daerah dapat meningkat.

"Mulai besok kita berlakukan hingga akhir tahun ini," ungkap Neng, Jumat (31/3).

Untuk menikmati program ini, warga tinggal memilih tempat pembayaran pajak, seperti Samsat, Samsat keliling, Samsat di sejumlah mall, drive thru, Samsat desa, dan Samsat corner.

Warga juga bisa membayar pajak melalui aplikasi e-Dempo yang merupakan modern channel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

"Manfaatkan program ini apalagi waktunya cukup panjang dan tinggal pilih mau lewat online atau datang langsung ke kantor Samsat," ujarnya.

Dia juga mengimbau warga untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"E-Dempo bisa digunakan untuk registrasi itu, tidak perlu mengantre lagi di Samsat," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024
Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Berikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024
Daftar Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor di Beberapa Provinsi Tahun 2024

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Bali

Pemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.

Baca Selengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya

Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Juni-Desember 2024, Simak Daftar Provinsi dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Baca Selengkapnya