Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penambang batu di Cilacap jadi sasaran penjualan obat terlarang

Penambang batu di Cilacap jadi sasaran penjualan obat terlarang Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Buruh penambang batu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjadi sasaran penjualan obat terlarang. Banyak di antara mereka mengonsumsi obat penenang dan antidepresan merek Alprazolam dan Riklona secara rutin, yang mereka dapatkan secara sembunyi-sembunyi.

Kebiasaan janggal para buruh tersebut terungkap dari pengakuan THG (29), warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang tertangkap memperjualbelikan obat terlarang. TGH yang merupakan lulusan diploma keperawatan tersebut mengaku mengetahui bahwa obat yang ia jual terlarang, tapi terpaksa menjual karena tergiur keuntungan besar. Pengakuannya, ia membeli obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu perbutir dan menjual Rp 25 ribu.

TGH juga mengatakan, ia membeli obat terlarang tersebut dari warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas secara sembunyi-sembunyi. Ia bercerita transaksi penjualan maupun pembelian obat tersebut tak pernah dilakukan secara tatap muka, tetapi dilakukan melalui saling berkirim pesan via SMS.

"Sasaran saya para buruh penambang batu. Saya tergiur keuntungan besar," kata TGH saat diperiksa penyidik Polres Cilacap usai ditangkap di Desa Ciwuni, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan penjualan obat terlarang ini mulai terendus dari banyaknya informasi masyarakat yang menduga adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kesugihan Cilacap. Polres Cilacap lalu melakukan pengembangan kasus sampai mengarah kepada TGH. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak Rp 100 ribu serta 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi obat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," kata Sumanto kepada merdeka.com, Senin (27/2). (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu

Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.

Baca Selengkapnya
Jual Obat Herbal Ilegal, WN China Ditangkap Warga Jambi
Jual Obat Herbal Ilegal, WN China Ditangkap Warga Jambi

Warga negara (WN) China, DL (50) diserahkan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, kepada pihak Imigrasi. Dia diduga menjual obat herbal ilegal.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya

Enam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan
Kementerian PPPA Ungkap Pelaku Perdagangan Orang Mulai Incar Masyarakat Berpendidikan

Pelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran

Baca Selengkapnya