Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendukung Bharada E Soraki JPU, Hakim Setop Sidang: Petugas Keamanan Mohon Bantu

Pendukung Bharada E Soraki JPU, Hakim Setop Sidang: Petugas Keamanan Mohon Bantu Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Majelis Hakim melakukan skors atas sidang lanjutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Bharada dituntut 12 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.

Sidang ini diskors atau diberhentikan sementara oleh majelis hakim ketika para pengunjung sidang tetap ramai dan bersuara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

Ramainya atau bersoraknya para pengunjung ini terjadi usai JPU menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara.

"Saudara penuntut umum, tolong di sidang dinyatakam diskors," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (18/1).

Tak hanya melakukan skors, majelis hakim juga meminta pihak keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan pengunjung yang masih berisik.

"Petugas keamanan, mohon kami bantu untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ujarnya

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang. Maka kami akan skors, sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada para mereka yang enggak bisa tenang," sambungnya.

Selama diskors, Bharada E saat itu terlihat tetap merunduk. Hal ini dilakukan usai JPU membacakan tuntutan terhadapnya selama 12 tahun penjara.

"Silakan dilanjut, sidang skors kami cabut. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1).

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka

Koordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Polisi Keok Sampai Kabur Diskak Advokat, Debat Keras Soal Halangi Bantuan Hukum Demonstran yang Ditangkap
Polisi Keok Sampai Kabur Diskak Advokat, Debat Keras Soal Halangi Bantuan Hukum Demonstran yang Ditangkap

Reaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini di Gedung MK: Massa Aksi Diterima dan Duduki Halaman
Situasi Terkini di Gedung MK: Massa Aksi Diterima dan Duduki Halaman

Massa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR

Kehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Massa Mulai Bakar-Bakar dan Rusak Pagar
Situasi Terkini Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Massa Mulai Bakar-Bakar dan Rusak Pagar

Ratusan massa terdiri dari pelbagai elemen masyarakat itu melakukan demonstrasi di depan gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi.

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Pascademo Ricuh di Semarang: Puluhan Orang Masih Diperiksa Usai Diamankan
Update Terbaru Pascademo Ricuh di Semarang: Puluhan Orang Masih Diperiksa Usai Diamankan

Demo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.

Baca Selengkapnya