Pengacara JIS: Kita tidak boleh menolerir kasus paedofilia
Merdeka.com - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS turut dalam gugatan perdata sebesar USD 125 juta. Pihak ISS merupakan penyedia dari tenaga kebersihan yang beberapa karyawannya menjadi tersangka kasus pencabulan di JIS.
"Kami sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS, yang menjadi pihak penyedia tenaga kebersihan, turut diikutkan dalam perkara. Jadi mereka tentunya harus dipanggil," kata Harry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Harry menuturkan tindakan paedofilia tidak dapat ditolerir dan harus mendapat ganjaran yang setimpal. Namun, dia meminta semua pihak bisa menilai perkara tersebut dengan jernih.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Pada prinsipnya kita tidak boleh menolerir paedofilia. Sekali lagi itu tidak boleh kita tolelir karena nyatanya dalam hal ini kita sesungguhnya tengah mencari keadilan. Menurut kami yang salah harus dihukum tapi yang tidak bersalah jangan sampai menjadi korban," jelas dia.
Sebelumnya, Brandon Rusly (17), mantan murid Jakarta International School (JIS) mengaku kaget dengan penetapan tersangka kasus paedofil kepada dua guru, Neil Bentleman (NB) dan Ferdinan Tjong (FT).
Dia menegaskan Ferdinan tak memiliki penyimpangan seksual. Kehadiran dirinya sebagai dukungan kepada Ferdinan. "I'm shocked udah kenal deket, engga masuk akal Pak Ferdi bisa melakukan itu, saya sedih nanya mama saya bisa bantu bagaimana ya, jadi hari ini saya hadir untuk bantu Pak Ferdi. Sekeluarga shock, he wouldn't do such a thing. Dia normal 100% normal," kata Brandon di Jalan Terogong Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaPPATK memblokir rekening Ivan Sugiamto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya untuk dianalisis karena diduga ada aktivitas keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Selengkapnya