Pengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan
Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.
enasihat hukum korban, Amanda Manthovani membandingkan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan
Pengacara dugaan pelecehan oknum rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kritisi kinerja Komnas Perempuan yang dinilai lamban dalam menanangi kasus kliennya.
Penasihat hukum korban, Amanda Manthovani membandingkan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya agak bingung Komnas Perempuan sampai dengan sangat ini tidak ada pergerakan saya malah apresiasi dengan LPSK," kata Amanda dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024),
Amanda mengungkit kembali saat pengaduan hingga proses asesmen yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.
"12 Februari kita ke komnas perempuan, tanggal 27 klarifikasi dari komnas perempuan hanya itu," ujar dia.
Berbeda sikap dengan LPSK. Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan. Dia membeberkan, pihaknya bersurat ke LPSK 17 Februari 2024.
"Klarifikasi 21 Februari dan langsung proses sampai sekarang sangat respon. Saya sangat apresiasi dengan LPSK yg gerak cepat dan respon bagus. Sedangkna, Komnas Perempuan kurang memberi tanggapan dibanding institusi/lembaga lainnya," tandas dia.