Pengacara siapkan langkah hukum usai Hary Tanoe ditetapkan tersangka
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan status hukum bos MNC Media Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus SMS bernada ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Peningkatan status itu tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan ke Kejaksaan Agung, dua hari lalu.
Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono mengaku belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. Tim kuasa hukum belum diberi tahu oleh polisi mengenai status hukum Hary Tanoe. Dia mengaku belum dipanggil oleh Hary Tanoe setelah penetapan tersangka oleh Polri.
"Saya belum bertemu juga dengan Pak HT. Belum dihubungi. Biasanya kami langsung rapat, tapi ini saya juga baru dengar dari teman-teman media," ujar Adi kepada merdeka.com, Jumat (23/6).
-
Mengapa Harsono Tjokroaminoto disekap? Ia ditangkap karena ikut dalam gerakan pemuda Indonesia yang hendak meruntuhkan pemerintahan Jepang.
-
Kenapa KPK panggil Hasto? Panggilan KPK kepada Hasto didasari oleh dugaan bahwa Hasto menerima laporan terkait rencana suap yang akan diberikan ke Wahyu. Ia dikabarkan mengetahui rencana suap dari Saeful.
-
Bagaimana Harun Masiku jadi tersangka? Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar.
-
Kenapa tersangka HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,“ ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia memastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini terlalu dipaksakan.
"Kita sekarang belum langkah hukum selanjutnya. Tapi kita akan sikapi. Kalau sudah kami pelajari, pasti akan melakukan langkah hukum. Kalau dilihat, publik juga bisa lihat dan analisa, kasus ini dipaksakan dan janggal," tegasnya.
Dia menjelaskan, kejanggalan kasus dan penetapan tersangka sudah dirasakan sejak Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan pernyataan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman. Padahal, penetapan tersangka merupakan ranah kepolisian. Padahal saat itu kepolisian justru menyatakan status Hary Tanoe belum tersangka.
"Kalau saya lihat dari kacamata saya sebagai advokat, ada proses yang dilampaui. Ini ranah kepolisian, harusnya disampaikan polisi. Kenapa ada perbedaan setelah Jaksa Agung keluarkan pernyataan ada SPDP. Harusnya hari itu juga surat SPDP ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Mabes Polri menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian diungkapkan Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Rikwato di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Dia menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sekitar dua hari lalu. "kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit," ungkapnya.
Nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka sekita Bulan Juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tuturnya.
Rikwanto menyebut, Hary Tanoe dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lahan seluas 312 Hektare di Inhu Riau terbakar. Proses pendinginan masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam pembakaran rumahnya melaporkan anggota TNI ke Puspomad.
Baca SelengkapnyaKeempat rekan tersangka turut menyaksikan penganiayaan yang menewaskan Putu.
Baca Selengkapnya