Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam

Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam Pengadilan Negeri Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia terkait dengan sengketa Wisma Karanggayam dengan Pemkot Surabaya. Dalam kasus ini, Persebaya pun dinyatakan berhak atas pengajuan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Wisma Karanggayam tersebut.

Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menyatakan, pihak penggugat yaitu PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," katanya, Selasa (10/3).

Dalam amar putusan hakim itu pun disebutkan, sertifikat tanah yang telah terbit dengan atas nama Pemkot Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga, dalam kasus ini status tanah dianggap berstatus quo, dan PT Persebaya mempunyai hak prioritas untuk pengajuan hak atas kepemilikan tanah di Wisma tersebut.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki menyatakan pihaknya menyambut gembira, meski gugatannya hanya dikabulkan sebagian. Namun ia menegaskan, putusan hakim tersebut dianggap sudah mencerminkan keadilan, lantaran sejak 1967, Wisma tersebut telah dirawat dan ditempati oleh Persebaya.

"Ya kami bersyukur telah dikabulkan meski hanya sebagian. Untuk selanjutnya tentu kami menunggu sikap pihak tergugat. Jika (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami baru bisa menjalankan putusan tersebut," pungkasnya.

Pemkot Surabaya akan Ajukan Banding

Sementara itu, Raz, Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan, menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.

Untuk diketahui, Wisma Karanggayam sebelum putusan ini menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya