Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia terkait dengan sengketa Wisma Karanggayam dengan Pemkot Surabaya. Dalam kasus ini, Persebaya pun dinyatakan berhak atas pengajuan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Wisma Karanggayam tersebut.
Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menyatakan, pihak penggugat yaitu PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," katanya, Selasa (10/3).
-
Dimana Persebaya bermain melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diberi tanah perdikan di Tegalsari? Berkat keberhasilannya menaklukkan musuh, raja Majapahit memberikan hadiah kepadanya berupa tanah perdikan (bebas pajak) di kawasan Tegal Bobot Sari.
-
Dimana pertandingan Persib vs Persebaya? Pertandingan berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/10/2024) sore.
-
Dimana pertandingan Persis vs Persebaya? Pertandingan itu diadakan di Stadion Manahan Solo pada Sabtu (24/6).
Dalam amar putusan hakim itu pun disebutkan, sertifikat tanah yang telah terbit dengan atas nama Pemkot Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, dalam kasus ini status tanah dianggap berstatus quo, dan PT Persebaya mempunyai hak prioritas untuk pengajuan hak atas kepemilikan tanah di Wisma tersebut.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki menyatakan pihaknya menyambut gembira, meski gugatannya hanya dikabulkan sebagian. Namun ia menegaskan, putusan hakim tersebut dianggap sudah mencerminkan keadilan, lantaran sejak 1967, Wisma tersebut telah dirawat dan ditempati oleh Persebaya.
"Ya kami bersyukur telah dikabulkan meski hanya sebagian. Untuk selanjutnya tentu kami menunggu sikap pihak tergugat. Jika (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami baru bisa menjalankan putusan tersebut," pungkasnya.
Pemkot Surabaya akan Ajukan Banding
Sementara itu, Raz, Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan, menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.
"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.
Untuk diketahui, Wisma Karanggayam sebelum putusan ini menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca Selengkapnya