Penganiaya pedagang di Pasar Tanah Tinggi diciduk
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang mengamankan satu pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, saat bentrok antarormas yang terjadi pada Sabtu (30/12) lalu. Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, satu pelaku diamankan adalah Ompong yang melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang, Siswanto.
"Pelaku melakukan pemukulan dua kali kepada korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah," terang Harley Silalahi, Rabu (3/1).
Diterangkan dia, peristiwa pemukulan itu terjadi lantaran kekesalan korban dengan adanya sosialisasi manajemen pasar terhadap aturan pasar yang baru. Korban yang tidak setuju dengan sosialisasi ini kemudian melakukan orasi di tengah pasar. Saat melakukan orasi, pelaku yang merupakan karyawan pasar datang menghampiri.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana para pelaku menganiaya pedagang buah? '15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,' ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Di tengah orasi korban, manajemen pasar datang, tak berapa lama pelaku melakukan pemukulan," terangnya.
Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiaya.
"Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat peristiwa tersebut, tidak ada satu orang pun yang membantu korban dari amukan pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi akhirnya mengungkap motif pelaku membunuh korban di Pasar Kramatjati.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaAncaman itu didapatkan agar mereka mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/7) dini hari di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu terekam video dan viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku langsung menyiram cairan yang diduga air keras ke tubuh korban
Baca Selengkapnya