Pengasuh Aniaya Dua Bayi Majikan di Palembang, Motif Kesal Tak Boleh Pulang Sejak 2 Tahun Kerja
AB sebelumnya diserahkan pelapor JM (34) bersama sekuriti perumahan ke kantor polisi usai terpantau CCTV melakukan penganiayaan.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menetapkan AB (50) menjadi tersangka karena menganiaya anak majikan. Tak hanya satu dua anak korban menjadi pelampiasan amarahnya.
AB sebelumnya diserahkan pelapor JM (34) bersama sekuriti perumahan ke kantor polisi usai terpantau CCTV melakukan penganiayaan. Sehari diperiksa, AB ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Pengasuh AB sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (31/1).
Kronologi Aniaya Dua Anak Majikan
Tersangka sebelumnya dilaporkan karena menganiaya bayi majikan yang baru berusia 11 bulan. Ternyata tersangka juga turut berbuat kasar terhadap anak tertua pelapor yang berumur dua tahun.
Penganiayaan terhadap dua balita itu berupa menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, menampar, dan menindih. Semuanya dilakukan saat orangtua korban bekerja.
"Bahkan kedua korban telah dianiaya tersangka sebanyak tiga kali dan yang terakhir baru terungkap," kata Harryo.
Motif Aniaya
Tersangka mengaku kesal kepada majikannya yang tidak mengizinkan pulang kampung ke Banyuasin, Sumsel, sejak dua tahun bekerja. Dia berdalih anaknya yang masih kecil dan orangtuanya sedang sakit sehingga butuh perhatian darinya
"Tersangka melampiaskan kejengkelannya atas tekanan batin yang dialaminya karena anaknya lagi sakit di kampung dan orangtua sakit-sakitan," kata Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita rekaman CCTV.
Dipolisikan Majikan
Diberitakan sebelumnya, AB, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya bayi majikannya yang baru berusia 11 bulan. Aksinya diketahui orangtua korban lantaran terpantau CCTV.
Peristiwa itu terjadi di rumah majikannya di perumahan elit di Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (28/1). Tak terima, ayah korban, JM (34), langsung melaporkan kasus ini ke polisi berikut membawa serta terlapor.
JM mengatakan, saat kejadian dirinya sedang bekerja di toko tempatnya berdagang. Lantaran rutin dilakukan, ia pun memantau CCTV kondisi rumah yang terkoneksi dengan ponselnya.
JM melihat anaknya menangis di tempat tidur. Bukannya menenangkan, terlapor malah menampar pipi korban, mendorong, hingga menindih bayi itu.
JM pun lantas segera pulang. Bersama petugas keamaan perumahan, dia membawa AB ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Anak sekecil itu diperlakukan kasar begitu, mestinya ditenangkan bukan dianiaya," ungkap JM, Kamis (30/1).
JM menyebut AB merupakan babysitter yang ia dapat dari jasa penyaluran resmi. AB telah bekerja dengannya hampir satu tahun.
"Anak saya jadi trauma, lebih banyak diam, malam susah tidur," kata JM.