Pengemudi Pajero Kekaisaran Sunda Nusantara Sempat Ngotot Miliki STNK & SIM yang Sah
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah mengamankan RK, seorang pria atau pengemudi mobil merk Pajero Sport berwarna hitam yang berpelat nomor SN 45 RSD. Kini pria tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat diamankan dan diperiksa. Pria tersebut sempat bersitegang dengan petugas.
"Kalau menurut petugas yang menangkap yang mengamankan pada saat diperiksa. Pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara" kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Lalu, terkait dengan pembuatan surat itu sendiri masih didalami oleh petugas. Namun, pria tersebut dinilai telah melanggar lalu lintas.
"Ini masih didalami. Kalau kami melihatnya dari sisi pelanggaran lalu lintas aja dulu. Tentu tidak boleh kendaraan yang operasional di jalan menggunakan tanda nomor kendaraan atau STNK yang tidak sah," ujarnya.
©2021 Liputan6.com/Ady AnugrahadiSelain itu, terkait dengan kerajaan nusantara itu sendiri. Ia belum mengetahui keberadaannya dimana dan jenis kerjaannya seperti apa.
"Saya enggak tahu itu ibu kota kerajaan dimana, siapa rajanya, siapa Dirlantas-nya saya juga enggak tahu," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaTerekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sugiat ditilang saat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat mengendarai vespa.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaHal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Baca Selengkapnya