Pengoplos Solar di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Diamankan
Merdeka.com - Aktivitas pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Palembang kembali terbongkar. Kali ini tempat pembuatan solar oplosan dengan ribuan liter produksi digerebek polisi.
Usaha itu berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Polisi mengamankan dua pelaku, yakni DA (30) warga Bandung dan MK (20), warga setempat.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib, Minggu (8/1). Ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di TKP.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
"Kemarin pagi tempat pengoplosan solar digerebek, dua pelaku kami amankan," ungkap Ngajib, Senin (9/1).
Dia menjelaskan, para pelaku mengoplos solar dengan minyak mentah hasil sulingan penambang liar. Agar menyerupai solar asli, mereka mencampur lagi dengan bahan lain, yakni tepung belicing dan air keras.
"Warna tadinya kehitam-hitaman, menjadi kekuning-kuningan menyerupai solar asli produksi Pertamina," ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 unit banytank masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, 20 unit babytank berkapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, sejumlah drum berisi minyak mentah, bahan pencampur, dan beberapa paket alat pengoplosan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dan atau Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan BBM. Dalam pasal tersebut pelaku diancam enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini atau siapa pun yang terlibat," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaKebakaran yang menewaskan empat penghuni rumah termasuk Sempurna terjadi karena disengaja
Baca SelengkapnyaSatgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap satu lagi tersangka jual beli senjata api yang akan dipasok ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaDetik-Detik CCTV Rekam Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Pelaku Pakai Selimut dan Sebo
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca Selengkapnya