Pengunjung sidang emosi saat pelaku klitih senyum ke keluarga korban
Merdeka.com - Persidangan kasus kekerasan jalanan atau klitih yang berujung hingga tewasnya seorang pelajar SMP swasta bernama Ilham Bayu Fajar (16), 12 Maret 2017, digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (3/4). Enam terdakwa AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF (20) hadir.
Keenam tersangka yang masih berada di bawah umur datang ke PN Yogyakarta menggunakan mobil tahanan. Begitu tiba, mobil tahanan berisi para terdakwa sudah ditunggu oleh keluarga korban, rekan korban dan dijaga ketat oleh petugas Kepolisian Polresta Yogyakarta.
Setibanya di PN Yogyakarta, para pelaku klitih yang menggunakan baju putih segera turun dari mobil tahanan. Saat turun, para tersangka sempat melemparkan senyum kepada keluarga korban yang telah menunggu para tersangka. Senyum dari para tersangka ini pun langsung mengumbar emosi dari keluarga korban.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Lihat, dia sudah menghilangkan nyawa anak saya. Dia masih bisa tersenyum," teriak ibu Ilham Bayu, Retno Supardini di PN Yogyakarta.
Senyum dari para tersangka ini pun segera mendapatkan respons dari sejumlah pengunjung di pengadilan, baik itu keluarga maupun rekan korban. Teriakan makian kepada para tersangka pun segera terdengar saat para tersangka mulai berjalan ke dalam PN Yogyakarta. Bahkan ada pula pengunjung yang langsung menantang para tersangka. Beruntung, kejadian yang bisa berakhir ricuh ini segera bisa dikondisikan oleh petugas kepolisian.
Dalam persidangan yang dilakukan tertutupdipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma itu, berkas tersangka dibagi ke dalam lima dokumen oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan itu, jaksa menjerat keenam pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, jaksa menjerat pasal tambahan kepada JR, yakni dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kepemilikan senjata celurit.
"Meskipun tidak digunakan tetap akan kami jerat," ujar seorang jaksa, Widodo Andrianto usai persidangan.
Widodo menjelaskan penggunaan pasal yang sama kepada 6 tersangka karena keenamnya ikut terlibat dalam aksi kekerasan hingga berujung pada kematian Ilham. Dalam pasal itu, lanjut Widodo, disebutkan bahwa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak mati, bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Tapi kalau anak-anak tidak bisa maksimal, mungkin setengahnya. Tergantung nanti fakta di persidangan," kata Widodo.
Sidang perdana di PN Yogyakarta ini mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Sebelum persidangan dimulai, ssmpat ada aksi demo dari belasan orang mahasiswa yang menuntut agar pengadilan memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku klitih. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Artis Tamara Tyasmara turut hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Dante. Tamara nampak emosi melihat adik Yudha tertawa!
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca Selengkapnya