Pengusaha Kabupaten Bogor Tolak Usulan Kenaikan UMK 10 Persen
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor keberatan dengan usul kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen. Mereka pun akan bersurat ke Gubernur Ridwan Kamil, agar tidak mengabulkan kenaikan tersebut.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Desi Sulastri menilai, rekomendasi kenaikan UMK 10 persen yang disampaikan Iwan Setiawan, bertentangan dengan hukum.
Pasalnya, Iwan merekomendasikan 10 persen kenaikan UMK Bogor tahun 2023 itu berdasarkan Pasal 6 Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Menurutnya, penetapan rekomendasi itu bertentangan dengan UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami sudah menyampaikan kepada Gubernur hari ini melalui surat resmi, bahwa memang kami menolak adanya keputusan Bupati yang bertentangan dengan PP 36 dalam hal ini Permenaker," kata Desi di Bogor, Rabu (30/11).
Sejak diterbitkan, Apindo tegas menolak Permenaker tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap hukum. Selain itu, Apindo belum menerima tembusan surat rekomendasi kenaikan besaran UMK dan Pemkab Bogor.
"Kami belum tau fisiknya seperti apa. Jadi kami anggap itu masih isu karena kami belum melihat rekomendasi itu secara fisik," pungkas Desi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca Selengkapnya