Pengutil Barang Bangunan Ditangkap Setelah Dijebak Pemilik Toko
Merdeka.com - Ardian (38), pria pengangguran di Samarinda, jadi gelap mata gara-gara perlu uang. Dia berulang kali mencuri barang di gudang sebuah toko bahan bangunan. Akibat perbuatannya, dia kini mendekam di penjara polisi.
Ulah Ardian terbongkar melalui rekaman CCTV di gudang toko. Terbaru, Ardian diduga kembali mencuri pada hari Senin (24/8). Pemilik toko pun melapor ke Polsek Sungai Kunjang.
"Mereka (pemilik toko) lapor dengan kerugian sekitar Rp 70 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, kepada merdeka.com, Jumat (28/8).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Kapan pencurian toko ponsel di Pekanbaru terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Berbekal rekaman itu, polisi bergerak menyelidiki. Bersama kepolisian, pemilik toko mengatur strategi untuk mengamankan Ardian.
"Terduga pelaku ini kebetulan punya usaha pembuatan kue," ujar Purwanto.
"Karena sebelumnya pemilik gudang dan karyawannya pernah memesan kue, jadi pemilik toko kembali memesan kue dari pelaku," tambah Purwanto.
Diterangkan Purwanto, begitu pelaku datang mengantar kue yang dipesan, dan masuk ke dalam gudang, langsung diamankan petugas kepolisian. "Pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang-barang di gudang," sebut Purwanto.
"Caranya, berpura pura menjadi pembeli barang di gudang itu, sambil menggendong tas ransel. Setelah karyawan lengah, pelaku langsung memasukkan barang-barang yang diambilnya di gudang, ke dalam tasnya," terang Purwanto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain chain saw, mesin bor, dan mesin ketam, serta motor pelaku yang dipakai jalan menuju ke gudang. Sejumlah barang lain dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku ini melakukannya berulang kali, dari bulan Juli kemarin, sampai tanggal 24 Agustus. Dia kami tetapkan tersangka, dan kami tahan," tandasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
Baca SelengkapnyaPerampok membawa kabur 18 unit jam mewah dengan nilai Rp14 miliar.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaPemilik toko menceritakan kronologi lengkap tokonya yang dibobol maling.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengembangkan kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Tangerang. Mereka mendalami keterlibatan pegawai toko.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca Selengkapnya